Slamet Hidayat Telah Kembalikan Uang

Kejaksaan serahkan pengusutan ke KPK.

Kejaksaan serahkan pengusutan ke KPK.

Tersangka kasus dugaan korupsi proyek renovasi mess KBRI di Singapura, Muhamad Slamet Hidayat, telah mengembalikan uang ke negara senilai Sin$ 1,134 juta. Uang tersebut merupakan selisih dari nilai kontrak renovasi mess kedutaan di Singapura dengan nilai total pengerjaan Sin$ 3,2 juta. Uang itu dikembalikan saat kasus ini belum ditangani KPK, kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bidang Penindakan Bibit Samad Riyanto ketika dihubungi kemarin.

Pengembalian uang, kata Bibit, tidak menghilangkan unsur pidana dan mengembalikan penanganan kasus kepada Kejaksaan Agung. Sebab, merujuk kepada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, kasus yang telah ditangani KPK tidak bisa dialihkan kepada siapa pun, termasuk kejaksaan. Begitu juga berdasarkan Pasal 50, baik kejaksaan atau polisi tidak bisa menangani kasus yang telah disidik oleh KPK, kata Bibit.

KPK telah menahan bekas Duta Besar Singapura Slamet Hidayat dalam kasus dugaan penggelembungan dana proyek pembangunan wisma dan fasilitas di KBRI Singapura. Selain Slamet Hidayat, KPK telah menahan mantan bendahara KBRI untuk Singapura, Erizal. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara Sin$ 505 ribu dan US$ 320 ribu atau setara dengan Rp 6,416 miliar.

Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sejak Agustus 2006 hingga Maret 2007. Penyidik KPK menahan Slamet dan Erizal pada Kamis malam. Kemarin, Kejaksaan Agung menyerahkan penyidikan kasus ini kepada KPK.

Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendi, Kejaksaan sudah menetapkan lebih dari dua tersangka. KPK lebih dulu dari kami, kata dia. Jadi, Kami serahkan.

Menurut hasil penyelidikan Tim Koordinasi, kasus ini berawal dari rencana renovasi Kedutaan Besar RI di Singapura pada 2003. Kedutaan mengajukan dana renovasi sebesar US$ 1,9 juta atau sekitar Rp 17 miliar. Departemen Keuangan mengucurkan Rp 16,4 miliar. Renovasi dilaksanakan Ben Soon Heng Engineering Enterprise, perusahaan milik John Lee Ah Kuang, warga Singapura.

Departemen Luar negeri menolak berkomentar tentang penahanan Slamet Hidayat, mantan Direktur Jenderal Multilateral. Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus itu ke KPK. Kalau sudah masuk ranah hukum, kami serahkan saja pada proses hukum, kata Hassan setelah menghadiri Government Leaders Forum Asia di Hotel Shangri-La, Jakarta.

Akhir pekan lalu, Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri Imron Cotan menjelaskan kepada Tempo bahwa Slamet telah mengundurkan diri sebagai duta besar di Singapura dan status kepegawaiannya sejak 2007. Sedangkan Erizal telah dibebastugaskan dari Departemen. Titis Setianintyas | Ninin PD | SANDY INDRA PRATAMA

Sumber: Koran Tempo, 11 Mei 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan