Sjahril Djohan Ditahan, Tersangka Jadi 8 Orang

Sjahril Djohan yang diduga menjadi bagian dari makelar kasus di Kepolisian Negara Republik Indonesia, Rabu (14/4), ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mabes Polri. Namun, polisi belum menyebut keterlibatan Sjahril dalam kasus yang melibatkan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Gayus HP Tambunan, tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Edward Aritonang di Jakarta, Rabu, mengumumkan penahanan Sjahril itu. Namun, sampai berita ini diturunkan pada pukul 23.00, surat penahanannya belum keluar.

Dengan Sjahril sebagai tersangka baru, kini ada 8 tersangka dalam perkara dugaan rekayasa penanganan perkara Gayus pada tahun 2009. Tersangka lain adalah Gayus, Andi Kosasih, pengacara Haposan Hutagalung, Lambertus, Arif Kuncoro; serta penyidik polisi, Arafat dan Sri Sumartini.

Sebelumnya, pengacara Sjahril, Hotma Sitompul, membantah kliennya pernah menyuap terkait perkara Gayus. ”Nanti buktikan saja,” ujarnya.

Ditanya apakah benar Sjahril pernah menjanjikan uang kepada mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji yang memaparkan kasus itu di Komisi III (Bidang Hukum) DPR, Hotma berujar, ”Kalau ada info Susno terima uang dari klien saya, tanya Susno saja.”

Menurut Hotma, Sjahril pernah menjadi staf ahli di Mabes Polri. Ia juga pernah menjadi anggota Badan Intelijen Negara.

Susno, melalui pengacaranya, Henry Yosodiningrat, mengatakan, upaya Sjahril untuk menyuap ditolak Susno. Susno tetap memerintahkan agar uang Rp 28 miliar dalam rekening Gayus menjadi barang bukti. Ternyata, uang itu dibuka blokirnya oleh penyidik, 26 November 2009, saat Susno sedang dalam masa transisi jabatan dan sedang cuti.

Henry mengatakan, tuduhan Susno menerima uang dari Sjahril adalah pemutarbalikan fakta.

Rabu petang, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum Kuntoro Mangkusubroto dan beberapa anggotanya bertemu Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri di Mabes Polri, Jakarta. Kuntoro menyampaikan apresiasinya atas kerja Polri yang dinilainya serius dan cepat menangani dugaan praktik mafia hukum dari perkara Gayus itu.

Sekretaris Satgas Denny Indrayana yakin perkara dugaan mafia hukum itu akan terungkap hingga tuntas.

Aliran dana ke jaksa
Di Jakarta, Rabu, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menyatakan adanya aliran dana ke jaksa yang menangani perkara Gayus. ”Sudah ada, tetapi saya tak bisa cerita siapa dan berapa. Segera akan saya serahkan ke Kejagung,” katanya lagi.

Yunus mengatakan, PPATK melihat ada ketidakwajaran dalam transaksi di rekening jaksa yang menangani perkara Gayus. Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Pemeriksa Kejaksaan Agung meminta bantuan PPATK untuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana dari Gayus kepada jaksa yang menangani kasusnya.

Namun, Wakil Jaksa Agung Darmono mengakui belum menerima bukti adanya aliran dana ke jaksa. ”Akan kita serahkan ke polisi jika ada bukti,” katanya.

Pemeriksaan internal terhadap jaksa yang menangani kasus Gayus, ujar Darmono, baru selesai pada dua jaksa yang dicopot dari jabatannya, yakni Ketua Tim Jaksa Peneliti Cirus Sinaga dan Direktur Pra Penuntutan Poltak Manurung. Di luar dua jaksa itu, pemeriksaan belum selesai.

Soal aliran dana kepada perwira polisi terkait perkara Gayus dan Sjahril Djohan, Yunus menyatakan, PPATK belum menerima permintaan dari kepolisian untuk menelusurinya. PPATK juga belum menemukan adanya transaksi yang mencurigakan, tetapi penelusuran tetap dilakukan.

Untuk pemeriksaan rekening Susno, PPATK pernah melaporkannya kepada Kepala Polri dan Jaksa Agung. Saat ditanya apakah transaksi itu mencurigakan atau tidak, Yunus menjawab,”Yang jelas pernah kita laporkan.”(sf/dwa/idr/why/wad/nwo)

Sumber: Kompas, 15 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan