Sisminbakum; Yusril Belum Ditahan

Meskipun berkas penyidikan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum atas nama mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra sudah dinyatakan lengkap, Kejaksaan Agung belum menahan Yusril. Pasalnya, alasan dan syarat penahanan Yusril dinilai belum terpenuhi.

”Sepanjang syarat-syarat terpenuhi, penahanan akan kami lakukan. Sebaliknya, sepanjang syarat-syarat tidak terpenuhi, penahanan tidak akan kami lakukan,” kata Pelaksana Tugas Jaksa Agung Darmono saat sarasehan dengan wartawan di Bandung, akhir pekan lalu.

Darmono menjelaskan, terdapat dua syarat yang harus terpenuhi untuk melakukan penahanan, yakni syarat obyektif dan syarat subyektif. Syarat obyektif merupakan syarat yang terkait dengan aturan formal dan jenis tindak pidana yang disangkakan. Jika Yusril, misalnya, mangkir dari panggilan kejaksaan tanpa alasan yang jelas dan sah, syarat obyektif terpenuhi untuk dilakukan penahanan.

Adapun syarat subyektif terkait penilaian penyidik mengenai kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. ”Selama alasan atau syarat-syarat itu tidak ada, tentunya kejaksaan tidak akan melakukan tindakan hukum berupa penahanan itu,” ujar Darmono.

Sementara itu, Yusril menyatakan siap menghadapi pengadilan. Namun, ia menyayangkan cara Kejaksaan Agung menyidik perkara dirinya yang terkesan terburu-buru.

”Cara kerja Kejaksaan Agung yang amburadul seperti ini membuat orang bertanya-tanya, benarkah hukum ingin ditegakkan atau sekadar melaksanakan sebuah agenda politik? Kalaupun perkara ini dilimpahkan ke pengadilan, akan saya hadapi dengan ilmu, keberanian, dan ketegaran sikap,” ujar Yusril. (FAJ)
Sumber: Kompas, 8 November 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan