Sisminbakum Pernah Diingatkan Langgar Aturan
Surat peringatan tidak ditanggapi Departemen
Pelaksanaan pungutan Sistem Administrasi Badan Hukum atau Sisminbakum pernah diingatkan karena dinilai melanggar ketentuan. Sebab, menurut mantan Sekretaris Kabinet Marsillam Simanjuntak, pungutan tersebut di luar peraturan pemerintah mengenai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Menurut dia, pungutan access fee Sisminbakum masuk kategori PNBP. Departemen Kehakiman, kata Marsillam, seharusnya mendaftarkan agar pungutan Sisminbakum masuk PNBP yang diatur dalam peraturan pemerintah. ”Sehingga dasar hukum, jenis pungutan, dan besarnya pungutan jelas,” kata Marsillam dalam persidangan kasus dugaan korupsi Sisminbakum dengan terdakwa mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Romli Atmasasmita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.
Kasus ini bermula saat Romli, atas perintah atasannya saat itu, Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra, menerapkan pelayanan permohonan dan pendirian perusahaan dari notaris secara online. Untuk dapat mengakses Sisminbakum, notaris dikenai sejumlah biaya. Tapi, dalam penyelidikan jaksa, duit pungutan yang disebut biaya akses itu tak masuk ke kas negara, melainkan ke rekening PT Sarana sebagai penyedia jasa aplikasi Sisminbakum dan Direktorat. Akibatnya, dari 2001 hingga 2008, negara diduga dirugikan Rp 415 miliar.
Marsillam mengatakan pernah mengingatkan Menteri Kehakiman dan HAM saat itu soal pungutan Sisminbakum. Peringatan itu disampaikan melalui surat ketika dia menjabat Sekretaris Kabinet pada Februari 2001. ”Pungutan biaya jasa tidak pernah dilakukan organisasi swasta karena belum ada peraturan perundang-undangannya,” ujar Ketua Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program Reformasi ini.
Surat teguran dilayangkan ke Departemen Kehakiman dan HAM setelah menerima surat keluhan dari Ikatan Notaris Indonesia yang menyatakan keberatan atas pungutan access fee Sisminbakum. Tapi, kata Marsillam, peringatan itu tidak ditanggapi Departemen.
Marsillam selanjutnya menjabat Menteri Hukum dan HAM pada pertengahan Juni 2001. Dia mengaku meneken surat keputusan yang mengatur bahwa notaris bisa secara manual mendaftarkan pendirian badan usaha selain melalui Sisminbakum. Sistem manual berlaku setahun agar Departemen segera menyiapkan pungutan Sisminbakum masuk PNBP.
Adapun Romli dalam persidangan tersebut tidak memberikan tanggapan atas keterangan Marsillam.
Selain Romli, kasus Sisminbakum menyeret Syamsudin Manan Sinaga, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM. Sidang kemarin menghadirkan Richard Leo Tirtodji, Direktur Informasi Teknologi PT Sarana Rekatama Dinamika, selaku saksi. Dalam keterangannya, Richard membantah adanya keberatan dari para notaris saat menggunakan Sisminbakum. "Semua berjalan lancar," ujar dia. SUTARTO
Sumber: Koran Tempo, 16 Juni 2009