Sinergi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Antara ICW dan BPJS Kesehatan
Pada tahun 2016 Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama dengan 14 mitra di daerah telah melakukan pemantauan terkait potensi fraud yang terjadi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional –Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Hasil dari pemantauan tersebut menemukan ada sebanyak 49 potensi fraud yang terjadi bagi peserta JKN Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Dalam menentukan potensi fraud, ICW menggunakan dasar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Pada Sistem Jaminan Sosial Nasional (Permenkes 36/2015). Hasil pemantauan yang dilakukan di 14 daerah disampaikan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) untuk memberikan potret potensi fraud yang terjadi di lapangan.
Pasca pertemuan antara ICW dan BPJS Kesehatan muncul inisiatif guna mendorong pelaksanaan JKN yang bebas dari potensi fraud. ICW sebagai bagian dari masyarakat sipil yang memiliki lebih dari 14 jaringan di daerah memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi apabila terdapat potensi kecurangan yang terjadi di fasilitas kesehatan. Inisiatif tersebut didokumentasikan melalui penadantanganan Nota Kesepahaman Tentang Sinergi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat.
Terdapat 2 (dua) kegiatan yang dilakukan secara bersama dalam Nota Kesepahaman tersebut. Pertama, ICW berkoordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan apabila terdapat potensi fraud pada program JKN-KIS. Kedua, ICW membantu dalam hal sosialisasi program JKN-KIS.
Dalam konteks koordinasi, ICW dapat memberikan laporan mengenai adanya dugaan fraud yang dialami oleh masyarakat. Selain itu, masyarakat pun dapat melaporkan kepada ICW ataupun jaringan masyarakat sipil di daerah apabila ada potensi kecurangan pada saat mengakses layanan kesehatan menggunakan BPJS Kesehatan bagi peserta PBI.
Terkait dengan sosialsiasi program JKN-KIS, ICW membantu BPJS memberikan perspektif kepada masyarakat mengenai program JKN dan juga potensi fraud pada saat mengakses layanan kesehatan.
Momentum Penandantanganan Nota Kesepahaman antara ICW dan BPJS Kesehatan merupakan langkah awal perbaikan akses layanan kesehatan bagi masyarakat. Dengan terciptanya mekanisme kontrol dari masyarakat melalui jalur pengaduan, diharapkan layanan kesehatan dapat terbebas dari potensi fraud di masa mendatang.