Sidang Sengketa Informasi ICW dan Kejaksaan Kembali Ditunda
Antikorupsi.org, Jakarta, (19/02/2016) – Sidang Sengketa Informasi antara Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Kejaksaan Agung RI (Kejagung) di Komisi Informasi Pusat (KIP) ditunda hingga persidangan selanjutnya.
Penundaan disebabkan persoalan legal standing pada pihak Kejagung. Penerima kuasa dari pihak Kejagung dianggap tidak memenuhi persyaratan untuk menghadiri persidangan sengketa.
Atas itu Majelis Komisioner persidangan meminta Kejagung berkoordinasi secara internal kelembagaan mereka.
Peneliti ICW Wana Alamsyah menyayangkan hal tersebut, “Agak kurang puas, harapannya hari ini sudah ada mediasi,” keluhnya di kantor ICW, Jumat (19/02).
Wana berharap Kejagung dapat merubah aturan internal terkait pemberi dan penerima kuasa. Sehingga permasalahan legal standing dalam persidangan tak lagi jadi hambatan, “Seharusnya ada penjelasan di aturan internal, jangan sampai terulang lagi,” imbuhnya sembari memaklumi.
Sidang sengketa informasi antara ICW dan Kejagung akan kembali digelar tanggal (29/02) di Kantor KIP.
Kejagung dilaporkan ke KIP karena mengabaikan permohonan informasi dari ICW. Kejagung sempat memberi jawaban atas permohonan informasi itu, namun jawaban tidak memuaskan pihak ICW.
Adapun ICW meminta informasi kepada Kejagung terkait data penanganan perkara korupsi. Selain Kejagung, Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) turut ICW laporkan. Data terkait akan digunakan ICW untuk pemantauan perkembangan penanganan perkara korupsi tahun 2010 hingga 2014.
Pada sidang di KIP, Jumat (19/02), turut dibacakan pula putusan ihwal kesepakatan hasil mediasi sengketa informasi antara ICW dan Mabes Polri.
(Egi/Dewi)