Sidang Kasus Sisminbakum; Yusril Akui Libatkan Investor
Sidang kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM kembali menghadirkan mantan petinggi departemen. Setelah Marsilam Simanjuntak, kemarin (17/6) jaksa penuntut umum menghadirkan mantan Menkeh HAM Yusril Ihza Mahendra.
Dalam kesaksiannya, Yusril mengungkapkan alasan melibatkan swasta, yakni PT Sarana Rekatama Dinamika, dalam layanan pengurusan status badan hukum itu. ''Saat itu (2001) mencari investor tidak mudah. Agak sulit mencari perusahaan yang mau,'' kata Yusril dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan terdakwa mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasmita.
Namun, Yusril mengaku tidak mengetahui kronologi hingga PT SRD ditunjuk sebagai rekanan. Alasannya, hal itu termasuk teknis yang dibahas di level Koperasi Pengayoman dan Ditjen AHU. ''Pembahasan sudah matang, baru disampaikan ke saya,'' urai suami Rika Tolentino Kato itu.
Meski demikian, mantan Mensesneg itu menyatakan pernah bertemu dengan Gerald Jacobus, komisaris PT SRD. Gerald mengatakan berminat terlibat dalam Sisminbakum. ''Saya bilang, silakan saja dibicarakan dengan unit kerja terkait (koperasi dan Ditjen AHU),'' ungkapnya. Dia menyebutkan, substansi pengesahan badan hukum tetap wewenang departemen.
Yusril mengungkapkan pernah menyampaikan kebijakan Sisminbakum dalam rapat kabinet. ''Saya sampaikan, investornya (biaya, Red) oleh swasta,'' katanya. Dia juga menyampaikan secara lisan kepada Presiden Abdurrahman Wahid. (fal/iro)
Sumber: Jawa Pos, 18 Juni 2009