Sidang Cirus Ditunda Empat Kali
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menunda persidangan terdakwa Cirus Sinaga, dalam kasus dugaan penghilangan pasal korupsi dalam dakwaan Gayus Tambunan.
Penundaan ini merupakan keempat kalinya, dengan alasan Cirus masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. “Keterangan dokter menyatakan (Cirus) masih belum stabil sehingga belum bisa sidang,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Rakamto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin.
Mendengar keterangan JPU, Ketua Majelis Hakim Albertina Ho menunda persidangan selama sepekan hingga Kamis (4/8), dengan harapan terdakwa telah bisa mengikuti persidangan sesuai jadwal tersebut.
Sebelumnya, persidangan Cirus telah ditunda hingga tiga kali karena kondisi kesehatan Cirus yang masih belum sehat akibat komplikasi terkait penyakit diabetes atau gula darah yang dideritanya.
Cirus ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penghilangkan pasal korupsi dalam dakwaan Gayus Halomoan Tambunan dan memerintahkan AKP Sri Sumartini menambahkan pasal penggelapan dalam dakwaan mantan pegawai Ditjen Pajak golongan IIIA tersebut.
Penghilangan pasal korupsi dan penambahan pasal penggelapan dalam kasus yang menjerat Gayus terkait pajak PT Surya Alam Tunggal tersebut membuat mantan pegawai Ditjen Pajak lulusan STAN ini bebas. Atas perbuatannya itu, Cirus didakwa dengan pasal berlapis tindak pidana korupsi.
Di antaranya tentang tindakan PNS yang menguntungkan diri sendiri, penyalahgunaan wewenang melakukan pemerasan, serta menghalangi penyidikan. (nurul huda)
Sumber: Koran Sindo, 29 Juli 2011