Sidang Anggodo Batal Putar Rekaman Kunci Ari Muladi-Ade Raharja

Antasari Tolak Bersaksi, Hakim Tunda Sidang

Sidang terdakwa kasus dugaan suap dan upaya menghalang-halangi penyidikan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Anggodo Widjojo kembali ditunda. Alasannya, rekaman percakapan sebanyak 64 kali antara mediator suap Ari Muladi dan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja batal diputar.

Jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai Suwarji mengatakan, pihaknya telah meminta Kabareskrim Mabes Polri menyerahkan rekaman tersebut untuk diputar di sidang. Namun, permintaan tersebut belum direspons. ''Kami telah meminta (rekaman) melalui berita acara, tetapi belum ada jawaban, baik secara lisan maupun surat,'' kata Suwarji di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kemarin (3/8).

Selain tidak bisa memutar rekaman, JPU gagal menghadirkan mantan Ketua KPK Antasari Azhar sebagai saksi. Antasari tetap menolak memberikan keterangan di sidang. Suwarji menuturkan, pihaknya telah menemui Antasari di Rutan Polda Metro Jaya dengan membawa surat penetapan dari pengadilan. Antasari, kata Suwarji, saat itu berdalih dirinya bukan saksi dalam berkas perkara. ''Pada pokoknya, dia (Antasari) tidak bersedia,'' ujarnya. Dia menambahkan, kuasa hukum Antasari juga telah mengirimkan surat resmi kepada majelis hakim, yang isinya menyatakan menolak bersaksi.

Mendengar pernyataan JPU, Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba menetapkan sidang ditunda. ''Sikap majelis sudah jelas, jika rekaman itu tidak ada, tentu tidak diputar,'' ujar Tjokorda.

Namun, kubu Anggodo berkeberatan dengan keputusan majelis hakim menunda sidang. Salah seorang kuasa hukum Anggodo, O.C. Kaligis, mendesak majelis hakim melakukan upaya paksa dalam pengadaan rekaman sebagai bukti di sidang. Menurut dia, rekaman percakapan berupa call data record (CDR) itu sangat penting bagi kliennya. ''Baik Kapolri maupun jaksa agung sudah bilang itu ada. Marwan (Marwan Effendy, jaksa agung muda pidana khusus, Red) juga bilang ada. Jadi, rekaman itu mesti bisa dihadirkan dengan upaya paksa,'' paparnya.

Kaligis menambahkan, pihaknya tidak memiliki kuasa untuk melakukan upaya paksa. Sementara itu, lanjut dia, rekaman tersebut hanya merupakan bukti pendukung yang bisa diberikan dengan perintah pengadilan. ''Jadi, kami mohon Kabareskrim diperintahkan sekali lagi untuk memutar rekaman itu,'' tegas Kaligis. Dia lantas meminta majelis hakim memberikan waktu kepada kuasa hukum untuk menghadirkan saksi yang meringankan (a de charge) dan saksi ahli pekan depan.

Kuasa hukum Anggodo lain, Thomson Situmeang, juga meminta majelis hakim merespons dua permohonan yang dia ajukan. Yakni, memutar rekaman CCTV pertemuan antara Ari Muladi dan Ade Rahardja yang telah diklaim mantan Kadivhumas Mabes Polri Komjen Pol Nanan Sukarna serta menghadirkan saksi yang meringankan Anggodo, yakni mantan staf Ade Rahardja, Sigit Winarno. ''Sebab, yang tahu persis hubungan Ade Rahardja dan Ari Muladi adalah Sigit Winarno,'' katanya. 

Merespons sejumlah permintaan dari kuasa hukum Anggodo, majelis hakim memutuskan menunda sidang serta memberikan kesempatan kepada kubu Anggodo menghadirkan saksi yang meringankan dan saksi ahli. Namun, Tjokorda menekankan, jika kuasa hukum Anggodo tidak mampu menghadirkan saksi dan rekaman tersebut, agenda sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. ''Majelis juga tidak akan melakukan penetapan lagi. Kalau penasihat hukum mau hadirkan saksi (Sigit Winarno), ya silakan saja,'' imbuh Tjokorda.

Seperti diberitakan sebelumnya, kubu Anggodo berulang-ulang meminta kepada majelis hakim untuk mengeluarkan perintah pemutaran rekaman percakapan antara Ari Muladi dan Ade Rahardja. Permohonan atas barang bukti itu didasarkan pada berita acara pemeriksaan (BAP) Mabes Polri terkait dengan perkara tersebut, kemudian dikuatkan pernyataan dua petinggi negara, Kapolri dan jaksa agung, yang menegaskan bahwa rekaman tersebut tidak fiktif. Namun, belakangan, kebenaran keberadaan rekaman itu diragukan. Sebab, beberapa pihak terkait, termasuk Ari Muladi, membantah adanya rekaman tersebut. Pernyataan Ari itu didukung Marwan. (ken/c7/agm)
Sumber: Jawa Pos, 29 Agustus 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan