Sidang Ajudikasi II Kasus Anggaran Belanja Sekolah Saksi Ahli BPK Dihadirkan

Saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dihadirkan dalam lanjutan sidang keterbukaan informasi publik (KIP) terkait dugaan korupsi yang terjadi di beberapa sekolah, yang semakin menguat akhir-akhir ini Hal ini diindikasikan oleh ketertutupan beberapa sekolah, seperti SMPN 28, SMPN 67, SMPN 84, SMPN 95, SMPN 100, dan beberapa sekolah lain dalam memberikan data soal anggaran pendapatan belanja sekolah (APBS).

“Kami menggugat mereka, karena dana di sekolah tidak bisa diselidiki. Dokumen-dokumen, khususnya menyangkut APBS, tidak bisa diteliti dan diperlihatkan kepada publik. Padahal, warga negara, termasuk orangtua siswa, bisa memiliki akses terhadap dana-dana tersebut. Ini merupakan sidang ajudikasi yang kedua dan kami berharap ada titik terang,” kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri, kepada SP, Senin (25/10) pagi.

Febri mengatakan, jika mereka terbuka dengan APBS-nya, maka dugaan korupsi di sekolah-sekolah bisa ditelusuri dan pendidikan Indonesia tidak harus ternoda oleh penyimpangan yang tidak perlu. Dia menambahkan, jika sekolah-sekolah tidak takut dengan dugaan korupsi yang ada, maka pihak sekolah tidak perlu tertutup dan seakan menyembunyikan laporan APBS.

Sementara itu, anggota Komisi Anti Korupsi Pendidikan (KAKP) Ade Pujiati mengatakan, dihadirkannya saksi ahli yang langsung dari BPK merupakan langkah positif Majelis Komisioner yang patut diapresiasi. Dalam mediasi, beberapa kepala sekolah bersikeras bahwa APBS tidak bisa dilihat karena dilarang oleh Kepala Dinas Pendidikan.

“Setelah orang Dinas Pendidikan memberi keterangan bahwa tidak pernah melarang. Mereka malah berdalih bahwa yang mengeluarkan larangan APBS tidak diperlihatkan ke publik adalah tim auditor dari BPK. Nah, kehadiran orang-orang BPK hari ini kiranya bisa menjelaskan hal ini. Sebab, APBS tidak pernah diatur oleh undang-undang manapun agar tidak diperlihatkan ke publik,” ujarnya.

Ade menambahkan, institusi dan petinggi BPK sangat independen dalam banyak hal, sehingga bisa dicontohi oleh para auditor. Beberapa waktu lalu, Ade dan KAKP turut melaporkan dugaan korupsi dana BOS dan BOP 2007 yang diperuntukkan bagi Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) Johar Baru oleh SMP induk (SMPN 28 Jakarta Pusat). Sebanyak 7 dari 8 TKBM tidak mendapatkan dana operasional dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak 2007. [E-10]
Sumber: Suara Pembaruan, 25 Oktober 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan