Setahun Penyerangan Novel Baswedan
11 April 2018 lalu, tepat 1 tahun penyerangan yang terjadi kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Setahun lalu pada dini hari, Novel diserang oleh dua orang pengendara motor tidak dikenal yang menyiramkan air keras pada wajah Novel. Akibat yang ditimbulkan dari kejadian tersebut adalah rusaknya mata Novel, yang hingga kini masih harus menjalani serangkaian perawatan medis di Singapura.
Setahun berjalan, belum ada perkembangan signifikan dari pengungkapan kasus penyerangan Novel oleh kepolisian. Novel sendiri mengungkapkan bahwa sangat disayangkan kepolisian tidak menindaklanjuti informasi yang diberikan dan dituliskan hingga 9 lembar tersebut. Selain itu rekaman CCTV di lokasi kejadian pun hingga saat ini tak dicek kepolisian.
Selain informasi yang diberikan Novel, tim Advokasi Novel Baswedan juga telah merilis sejumlah temuan kejanggalan sejak 52 hari hingga 6 bulan paska penyerangan Novel. Tetapi sayangnya temuan-temuan tersebut juga tidak ditindaklanjuti secara cepat oleh kepolisian. Sementara pihak kepolisian menyatakan bahwa tidak dapat menemukan sidik jari dari gelas atau cangkir yang digunakan pelaku penyerangan. Hal ini karena sidik jari yang tertinggal di gagang cangkir sangat kecil sehingga tidak cukup untuk mengidentifikasi pelaku.
Tim Advokasi Novel Baswedan juga menelaah sejumlah kasus kriminal yang ditangani kepolisian dengan bukti CCTV, seperti kasus Novel. Tim advokasi menemukan pola yang hampir sama yakni mengeluarkan bukti rekaman CCTV yang terkait tindak pidana sehingga mendapatkan informasi dari masyarakat. Tetapi dalam kasus Novel, hal itu tidak dilakukan kepolisian. https://tirto.id/bila-gagal-ungkap-kasus-novel-maki-sarankan-polisi-menyerah-saja-cHBz
Pencapaian kepolisian yang ditampakkan selama ini rupanya masih jauh dari kata signifikan. Polri memang pernah mengeluarkan sketsa wajah terduga pelaku pada November 2017 dan mempublikasikan nomor hotline yang dapat dihubungi masyarakat jika mempunyai informasi terkait pelaku penyerangan Novel. Tetapi hingga saat ini, tidak ada informasi perkembangan apapun dari Kepolisian.
Selain kepolisian tampaknya tidak menunjukkan kemauan dalam mengungkap pelaku penyerangan, Presiden Jokowi pun bersikap sama. Terakhir, Presiden hanya menyatakan bahwa akan bertindak jika Kapolri sudah angkat tangan dalam menangani kasus ini. Sikap Presiden tentu sangat disayangkan. Lamanya penanganan perkara Novel Baswedan ini semestinya dievaluasi oleh Presiden, dan kemudian Presiden bisa mengambil langkah yang penting untuk mendorong pengungkapan perkara itu. Bukan justru menunggu Kapolri angkat tangan dan menyatakan menyerah.
Sementara itu, Koalisi masyarakat sipil dan tim Advokasi Novel Baswedan tetap mendesak Presiden Jokowi membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen. Mereka mendesak Presiden untuk tidak menunggu Kapolri angkat tangan, namun Presiden harus menunjukkan bahwa dirinya serius melihat kasus ini dan menunjukkan keberpihakannya pada gerakan antikorupsi. (Dewi/Adnan)