Seorang Jendral Terseret Mafia Pajak Gayus

Perkembangan Pengusutan Kasus Mafia Pajak Gayus

Mabes Polri akan mengumumkan tersangka baru dalam pengusutan kasus mafia pajak dengan aktor utama Gayus Tambunan. Seorang jenderal bakal menjadi pesakitan baru dalam skandal yang melibatkan jejaring PNS pajak, pengacara, dan polisi itu. "Saya mendengar akan diumumkan dalam satu dua hari ini," kata Dr Chairul Huda, staf ahli bidang hukum pidana Kapolri, kemarin (25/4).

Menurut Chairul, status seorang jenderal bakal dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. "Namanya, tunggu pengumuman resmi saja," tutur dia. Orang itu, papar dia, pernah diperiksa di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

Menurut dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Jakarta tersebut, tim independen juga segera mengumumkan dua nama lain di luar kepolisian. "Mereka pernah diperiksa sebagai saksi," terang dia.

Sejauh ini, jumlah tersangka yang sudah diumumkan oleh Mabes Polri delapan orang. Pertama, tentu Gayus, aktor utama sindikasi tersebut. Lalu, ada Haposan Hutagalung. Dia adalah pengacara Gayus. Haposan disangka sebagai sutradara rekayasa yang menghubungkan Gayus dengan para penyidik.

Nama ketiga adalah Andi Kosasih, pengusaha asal Batam yang awalnya mengakui uang Gayus sebagai miliknya. Berkat pengakuan abal-abal tersebut, Gayus melenggang dan divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Belakangan, Andi stres dan menyatakan kepada penyidik telah diberi uang Rp 1,95 miliar agar merekayasa pengakuan.

Lalu, ada duo penyidik, yakni Kompol M. Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini. Keduanya runtang-runtung bertemu dengan Haposan dan Gayus di Hotel Kartika Chandra dan Hotel Sultan. Keduanya merekayasa bukti dan mengatur alur agar berkas Gayus "tipis pasal".

Untuk itu, Arafat mendapatkan imbalan motor Harley-Davidson, sebuah rumah, dan mobil SUV (sport utility vehicle) Toyota Fortuner. Sedangkan apes dialami koleganya, Sumartini. Dia hanya kecipratan uang Rp 100 juta. Dia sudah menggunakannya untuk umrah.

Selain itu, ada Syahril Djohan. Mantan intel dan diplomat kawakan tersebut terjerat karena nyanyian Susno Duadji. Berkat pendekatan dari Kabareskrim Komjen Ito Sumardi, Syahril bersedia pulang dari Australia, diperiksa, lalu ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik punya beberapa bukti kuat tentang koordinasi antara Haposan dan Syahril. Salah satunya adalah cetakan call data record ponsel.

Dua tersangka lain adalah Lambertus P. Ama dan Alif Kuncoro. Lambertus adalah kolega Haposan. Sedangkan Alif hanyalah tukang antar Harley-Davidson itu.

Menurut Chairul, tim independen sudah membidik enam nama. Tiga di antaranya segera diumumkan. "Perannya macam-macam. Ada dari instansi penegak hukum," ungkap dia.

Chairul menjelaskan, beberapa orang yang bakal ditetapkan sebagai tersangka tersebut tidak harus diperiksa lebih dulu. Alasannya, jika hasil pemeriksaan dan bukti yang didapatkan penyidik dari para saksi dan tersangka dianggap cukup, tersangka baru bisa langsung ditetapkan.

Secara terpisah, seorang anggota tim independen membenarkan adanya nama jenderal yang segera diumumkan jadi tersangka itu. "Dia adalah mantan pemimpin para penyidik tersebut," ucap sumber tersebut kemarin.

Menurut dia, bukti yang didapatkan oleh tim itu sangat kuat. "Kami sudah memeriksa dia sebagai saksi. Tinggal selangkah lagi penetapannya sebagai tersangka," papar dia.

Siapa? Dengan alasan menghargai posisi dan kewenangan Divisi Humas Polri, penyidik itu tak bersedia menyebutkan nama jenderal tersebut. "Yang jelas, dia menjadi pemimpin penyidikan saat itu," ucap dia.

Dilihat dari posisi kasus Gayus saat skandal terjadi, pemimpin penyidikan adalah direktur II ekonomi khusus kala itu, yakni Brigjen Edmond Ilyas.

Edmond saat ini berstatus terperiksa Propam Mabes Polri. Dia dicopot dari posisi Kapolda Lampung. Apakah benar Edmond? "Sabar saja, besok juga tahu," ucap sumber tersebut.

Namun, untuk nama di luar kepolisian, sumber itu tak ragu menyebut nama. "Ada hakim dan panitera," papar dia. Hakim yang dimaksud tentu saja Muhtadi Asnun, sedangkan paniteranya Ikat. Muhtadi belum pernah diperiksa dalam kasus tersebut. Namun, Gayus sudah mengaku dan alat bukti lain sudah cukup. Ikat adalah panitera yang mengantarkan Gayus untuk bertemu dengan Muhtadi sehari sebelum palu putusan diketokkan.

Sementara itu, pejabat Divisi Humas Mabes Polri seharian kemarin tak bisa dihubungi. Telepon genggam Kabidpenum Mabes Polri Kombes Zulkarnaen aktif. Tapi, panggilan dari koran ini tak direspons. Wakadivhumas Mabes Polri Kombes Zainuri Lubis Jumat lalu (23/4) menegaskan, penyidik tak segan-segan menaikkan status seseorang sebagai tersangka jika bukti permulaan sudah cukup.

Konfrontasi Asnun-Dua Hakim
Komisi Yudisial (KY) kini meng­alihkan sasaran penyelidikan kepada dua hakim anggota yang menangani perkara Gayus Tambunan, yakni Haran Tarigan dan Bambang Widyatmoko. Dasarnya pengakuan Muhtadi Asnun, ketua majelis hakim di Pengadilan Ne­geri (PN) Tangerang yang menyidangkan perkara mafia pajak Gayus, bahwa dirinya menerima duit suap Rp 50 juta.

Komisioner KY Soekotjo Soeparto menganggap dua hakim itu berpotensi terlibat. Alasannya, kendati berposisi hakim ketua, Asnun tidak bisa bermain sendiri. Dalam memutus perkara, dia harus menggandeng minimal seorang hakim agar putusannya aman bila terjadi dissenting opinion (perbedaan pendapat).

Pertimbangan lainnya, kata Soekotjo, penetapan putusan perkara Gayus sangat lancar. Bahkan, sewaktu musyawarah hakim, Bambang dan Haran kompak mengamini keinginan Asnun untuk memutus bebas Gayus. ''Ketika itu, memang tidak ada dissen­ting opinion. Dua hakim itu mengaku memiliki sikap yang sama dengan Asnun,'' katanya saat dihubungi kemarin (25/4).

Karena itu, Kamis mendatang (29/4) Asnun akan dikonfrontasi dengan Bambang dan Haran. Jadi, akan diketahui apakah keterangan dua hakim anggota itu sesuai dengan keterangan Asnun atau tidak. Begitu pula sebaliknya.

Menurut Soekotjo, pemeriksaan lanjutan tersebut juga mengonfirmasi data yang diperoleh KY menyangkut tiga hakim itu. ''Isi datanya itu apa saja? Saat ini belum saatnya diekspose,'' ujar Koordinator Bidang Hubungan Antarlembaga KY tersebut.

KY memiliki data dugaan keterlibatan tiga hakim tersebut. Salah satunya diperoleh dari keterangan Gayus kepada penyidik tim independen yang memeriksa tersangka kasus kongkalikong pajak itu. Data tersebut juga memuat besarnya aliran dana ke sejumlah penegak hukum. Ada juga dugaan bahwa duit suap kepada Asnun lebih dari Rp 50 juta. ''(Besarnya duit suap) itu akan kami tanyakan lagi ke dia. Tunggu saja,'' ucap Soekotjo.

Sebelum muncul kasus Gayus, Asnun memang memiliki rekam jejak yang tidak terlalu bagus. Sewaktu Prita Mulyasari berstatus terdakwa pencemaran nama baik terhadap RS Omni International, Asnun menjabat ketua PN Tangerang. Saat pengacara Prita mendaftarkan kasasi kasus perdata pencemaran nama baik di PN Tangerang, Asnun menolak.

Alasannya, kasus itu tidak layak untuk diajukan ke kasasi. Bahkan, dia memberikan surat penolakan pengajuan kasasi kepada salah seorang tim pengacara Prita dari firma hukum OC Kaligis and Associates. Padahal, kasasi tersebut merupakan hak Prita.

Tetapi, karena kuasa hukum Prita terus mendesak dan me­ngancam balik, Asnun lantas merobek surat penolakan itu di depan salah seorang anggota tim pengacara. ''Padahal, dia belum lama jadi ketua PN Tangerang. Baru dua tahun, sudah arogan gitu,'' ujar seorang pengacara Prita yang menolak namanya disebutkan saat dihubungi Jawa Pos. (rdl/aga/c11/c1/dwi/kum)
Sumber: Jawa Pos, 26 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan