Semua Rekan Hamka Akan Dipanggil
Berkas pemeriksaan Hamka Yandhu, tersangka skandal suap dana Bank Indonesia, akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pertengahan Agustus nanti.
Berkas pemeriksaan Hamka Yandhu, tersangka skandal suap dana Bank Indonesia, akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pertengahan Agustus nanti. Menurut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar, ke-52 nama anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 yang disebut Hamka menerima duit BI itu akan dipanggil sebagai saksi.
"Nanti mereka jadi saksi. Dalam proses penyidikan, sudah ada fakta ada anggota DPR lain yang terima," ujar Antasari setelah bertemu dengan pimpinan DPR di gedung MPR/DPR kemarin. Ia percaya kasus aliran dana BI akan semakin terbuka karena, dalam persidangan dengan terdakwa Hamka, akan bermunculan kesaksian baru lainnya. "Tunggu saja prosesnya," kata Antasari.
Hamka Yandhu, mantan anggota Komisi IX (Komisi Perbankan), menyebut ada 52 anggota DPR di komisi itu yang menerima duit dari Bank Indonesia, pada persidangan pekan lalu. Mereka antara lain Malem Sambat Kaban (kini Menteri Kehutanan), Paskah Suzetta (Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas), dan Baharuddin Aritonang (anggota Badan Pemeriksa Keuangan).
Namun, sejumlah nama ramai-ramai membantah pernyataan Hamka. Dua menteri yang disebut tegas-tegas menampik tudingan itu dan mereka sudah dipanggil Presiden Susilo Yudhoyono, Senin lalu. Kemarin Baharuddin Aritonang juga mengeluarkan bantahan senada. "Saya tidak pernah terima aliran dana itu, seperti yang dituduhkan teman saya (Hamka--Red.)," katanya setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. "Saya tidak paham soal aliran dana BI."
Dalam berkas pemeriksaan yang dimiliki Tempo, Hamka menyebut Baharuddin dari Fraksi Golkar menerima dana dari BI sebesar Rp 250 juta. "Saya sendiri yang membagikan uang dari BI tersebut," katanya.
"Bukannya saya berkelit, tapi Hamka hanya mengambil nama-nama anggota Komisi IX," kata Baharuddin menanggapi. Meski dituding seperti itu, ia mengaku tak akan melakukan tindakan hukum terhadap Hamka. Alasannya, selain bakal menyita waktu dan butuh pengacara, kata dia, "Saya memahami Hamka Yandhu itu teman saya juga." DWI WIYANA | FAMEGA SYAVIRA | CHETA NILAWATY
Sumber: Koran Tempo, 6 Agustus 2008