Seminggu Lagi, Utsman Disidang; Tersangka Lain Segera Menyusul? [22/06/04]

Tak lama lagi, Ketua DPRD Sidoarjo Utsman Ikhsan akan duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Informasi itu disampaikan Humas PN Sidoarjo Agung Wobowo menjawab wartawan kemarin.

Memang tidak diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) kapan harus dimulai. Tapi biasanya, seminggu setelah pelimpahan berkas dari kejaksaan, kami sudah memulai sidang pertama, paparnya.

Agung mengatakan, PN Sidoarjo tetap mengupayakan agar Utsman dapat segera disidangkan. Pertimbangan utamanya adalah terbatasnya waktu yang dimiliki pengadilan untuk menangani suatu perkara.

Pengadilan, menurut Agung, hanya mempunyai kewenangan untuk menahan terdakwa selama 90 hari, yang dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama dimulai sejak kejaksaan melimpahkan perkaranya ke pengadilan. Saat itu, kami mempunyai kewenangan menahan terdakwa selama 30 hari. Bila belum selesai, itu akan diperpanjang selama 60 hari, jelasnya.

Namun, untuk perkara yang ancaman hukuman maksimalnya lebih dari sembilan tahun, pihak pengadilan berwenang untuk memperpanjang lagi masa penahanan terdakwa hingga 30 hari.

Aturan itu disebutkan dalam pasal 29 KUHAP. Masalahnya, sampai sekarang, saya masih belum tahu, berapa ancaman hukuman untuk Pak Utsman. Sebab, berkasnya masih dipelajari, ungkapnya.

Menurut catatan di kepaniteraan, perkara Utsman tercatat sebagai perkara pidana dengan nomor 371/Pid.B/2004/PN.SDA. Seminggu lagi Mas, (perkara Utsman, Red) disidang, kata petugas di kepaniteraan.

Informasi lain menyebutkan, yang akan menjadi ketua majelis hakim adalah Ach. Yamani. Kasus itu dinilai punya bobot tersendiri sehingga ketua PN bakal memimpin langsung sidang tersebut.

Yang menarik, hampir dipastikan, Utsman tak bakal sendirian menghadapi meja hijau. Meski dalam berita acara pemeriksaan sebagian besar saksi memojokkan posisinya, beberapa yang lain bakal menyusul menjadi tersangka.

Sebab, dalam surat dakwaan yang dibuat jaksa dan salah satunya juga dikirim kepada Utsman di tahanan, dia diduga terlibat kasus korupsi tersebut bersama orang lain. Hal itu mengingatkan pada surat penetapan tersangka yang juga menyatakan bahwa tersangka dugaan korupsi tersebut adalah Utsman dan kawan-kawan. (sat/roz)

Sumber: Radar Sidoarjo, 22 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan