Seleksi Pimpinan KPK; Sejumlah Calon Mulai Mendaftar

Pendaftaran calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi pengganti Antasari Azhar resmi dibuka, Selasa (25/5). Sejumlah orang mulai mendaftar ke Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK. Anggota panitia seleksi diperbolehkan mengajukan calon, tetapi tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku.

”Panitia diharapkan bisa mendapatkan pengganti pimpinan KPK yang punya integritas dan kredibilitas tinggi,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar seusai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.

Patrialis, yang juga Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan KPK, menuturkan, hingga kemarin, sudah lima orang yang mendatangi panitia seleksi. Seorang di antaranya bernama Antono Rustono, hakim di Pengadilan Tinggi Bengkulu, yang hendak mendaftar, tetapi berkasnya belum lengkap.

Empat lainnya hanya menanyakan informasi terkait pendaftaran dan persyaratan calon pimpinan KPK. Mereka adalah Staf Ahli Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Defiyancori; Cacang S Murtodo, pengacara; Syahrul, pengacara; dan Asmin, aktivis lembaga swadaya masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Patrialis menegaskan, semua anggota pansel memiliki kesempatan untuk mengajukan calon pimpinan KPK. Meski demikian, calon pimpinan KPK itu tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku. ”Prinsipnya, anggota panitia seleksi bisa mendukung tokoh masyarakat menjadi calon, tetapi tetap tidak ada keistimewaan. Sampai sekarang belum ada anggota pansel yang mengajukan calon,” tuturnya.

Secara terpisah, Ibnu Tricahyo, dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, mengharapkan pansel mengutamakan rekam jejak calon peserta seleksi dalam hal pemberantasan korupsi. ”Tidak cukup berdasarkan tes wawancara dan tulis saja,” ujar Ibnu.

M Zaidun, Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Jatim, mengatakan, rekam jejak calon ketua KPK harus akurat. Namun, sekarang ini sangat tidak mudah mencari data yang akurat di Indonesia yang tidak biasa menyimpan database figur tokoh secara akurat.

”Padahal, detail data yang akurat ini sangat dibutuhkan untuk mendapatkan figur yang benar-benar memenuhi persyaratan kompetensi menjadi ketua KPK,” kata Zaidun.

Perppu resmi dicabut
Masih terkait KPK, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi resmi dicabut. Pencabutan dilakukan setelah DPR menyetujui Rancangan UU Pencabutan Perppu No 4/2009 dalam rapat paripurna, siang kemarin.

Pencabutan dilakukan setelah DPR menolak pengesahan Perppu No 4/2009 menjadi UU. Alasannya, perppu tidak berlaku lagi karena unsur pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, yang sempat menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik, telah kembali aktif di KPK. (nwo/ano/nta)
Sumber: Kompas, 26 Mei 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan