Seleksi Komisi Yudisial; Masa Kerja Komisioner agar Diperpanjang
Panitia Seleksi Komisi Yudisial meminta pemerintah menyiapkan landasan hukum untuk memperpanjang masa kerja komisioner KY sampai proses seleksi, baik di tingkat Pansel maupun Dewan Perwakilan Rakyat, selesai. Alasannya, Pansel tak akan mampu memperoleh calon komisioner dalam waktu kurang dari tiga bulan atau hingga 2 Agustus mendatang.
”Kami sudah menyurati Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menyampaikan kepada Presiden agar sebelum Agustus, pemerintah mengeluarkan satu ketentuan hukum, entah berupa keputusan presiden atau bentuk hukum lain yang gunanya untuk memperpanjang masa kerja KY. Sebab, kami sama sekali tidak sanggup untuk menghasilkan calon sebelum waktu tersebut (2 Agustus),” ujar Ketua Panitia Seleksi Komisi Yudisial (Pansel KY) Harkristuti Harkrisnowo, Rabu (12/5) di Jakarta.
Harkristusi menjelaskan, pihaknya akan menempuh semua prosedur di dalam Undang-Undang Komisi Yudisial dalam merekrut calon anggota KY. Artinya, Pansel setidaknya membutuhkan waktu sekitar enam bulan untuk menyelesaikan proses tersebut. Pansel tidak ingin mengorbankan kualitas demi mengejar tenggat 2 Agustus mendatang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Pansel baru akan memulai proses seleksi pada awal Juni, yaitu dengan mengumumkan pendaftaran calon anggota KY kepada publik. Pansel tidak dapat memulai proses pada saat ini, mengingat persoalan administrasi yang menyebabkan anggaran turut terlambat.
Dengan demikian, proses seleksi baru akan dimulai Juni hingga enam bulan mendatang. Artinya, Pansel sendiri memprediksikan baru memasuki tahap akhir seleksi pada Desember 2010.
Asep Rahmat Fajar dari Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) mengapresiasi niat Pansel yang melakukan proses seleksi secara mendetail dan serius meski melampaui batas waktu. Ia mengapresiasi kemauan Pansel yang tidak mau mengurangi waktu seleksi.
Akan tetapi, menurut Asep, hal tersebut membawa preseden yang tidak bagus. Pemerintah akan dinilai terlalu mudah untuk mengeluarkan aturan hukum.
KPP bertemu Pansel KY, Rabu, untuk menyerahkan sejumlah usulan, terutama terkait dengan syarat dan kriteria komisioner yang harus dicari Pansel. KPP membuat turunan kriteria atau parameter untuk calon komisioner KY, seperti kompetensi, kapabilitas, serta integritas. (ANA)
Sumber: Kompas, 14 Mei 2010