Seleksi Hakim Agung; Komisi III DPR Ingatkan KY Tak Lakukan Simplifikasi
Anggota Komisi III DPR, Maiyasjak Johan, mengingatkan Komisi Yudisial atau KY agar tidak menyederhanakan persoalan seleksi hakim agung hanya dalam bentuk angka-angka. KY harus berani meletakkan persoalan itu ke dalam perspektif kualitas.
”Jangan sederhanakan seakan- akan pekerjaan teknis, misalnya butuh hakim agung tujuh orang. Kami minta KY kembali pada filosofi hakim agung,” ujar Maiyasjak, Jumat (7/11).
Ia menanggapi permintaan KY agar menurunkan perbandingan calon yang harus dikirim dengan kebutuhan hakim agung dari 3:1 menjadi 2:1. KY menyampaikan hal tersebut saat bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan alasan kesulitan mencari calon (Kompas, 7/11).
Maiyasjak mengaku paham atas kesulitan KY mencari calon hakim agung. Menurut dia, hal itu sangat wajar karena yang dicari adalah hakim agung yang notabene merupakan pejabat di puncak lembaga peradilan.
”Kita cari hakim agung, bukan pegawai. Pasti sulit karena calon harus sesuai dengan apa yang kita harapkan, baik pengetahuan, kematangan, maupun kebijaksanaannya,” ujarnya.
Menurut Maiyasjak, argumentasi KY mengusulkan penurunan rasio tersebut sangat lemah. Terkait usul tersebut, ia mengaku tak ingin terjebak pada perdebatan soal angka-angka.
Ketua Panitia Seleksi Calon Hakim Agung Mustofa Abdullah saat dikonfirmasi menjelaskan, KY memang kesulitan mencari calon yang tepat. Pada proses seleksi kali ini, KY hanya mendapat 13 calon, padahal masih harus disaring kembali.
Padahal, KY harus mencari 24 calon hakim agung untuk dikirimkan ke DPR. Dari jumlah itu, Komisi III akan memilih delapan orang. Saat ini Komisi III tengah membahas RUU Komisi Yudisial, satu paket dengan RUU Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. (ANA)
Sumber: Kompas, 10 Oktober 2008