Seleksi Calon Hakim; Komisi Yudisial Sanggupi Tugas Baru
Anggota Komisi Yudisial, Soekotjo Soeparto, menepis keraguan beberapa kalangan akan kemampuan KY menyelenggarakan seleksi calon hakim yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. KY siap menerima tugas baru itu dan mulai melakukannya setelah beberapa pembenahan yang sudah diagendakan KY.
Demikian diungkapkan Soekotjo kepada Kompas di Jakarta, Senin (12/10). Ia menanggapi keraguan yang dilontarkan Emerson Yuntho dari Indonesia Corruption Watch (ICW), sehari sebelumnya. Emerson mengakui, Komisi Yudisial (KY) dikhawatirkan tak mampu menerima tugas baru seleksi calon hakim mengingat desain tugas KY hanya seleksi hakim agung dan pengawasan perilaku hakim (Kompas, 12/10).
Menurut Soekotjo, seleksi calon hakim sebenarnya justru lebih mudah daripada seleksi calon hakim agung. Pasalnya, menyeleksi calon hakim adalah mencari bibit baru dari orang muda yang belum terkontaminasi dengan berbagai hal yang ada dalam dunia peradilan.
Hal ini, imbuhnya, berbeda ketika harus mencari calon hakim agung untuk diusulkan ke DPR. KY harus benar-benar melihat rekam jejak calon yang melalui investigasi dan klarifikasi.
Persoalannya, tambah Soekotjo, saat ini KY tinggal membuat standar operasional prosedur dalam melakukan seleksi serta menyusun ulang kalender kerja KY. ”Misalnya, agar lebih fokus dalam bekerja, perlu jadwal. Misalnya, semester I seleksi calon hakim dan semester II untuk calon hakim agung,” paparnya lagi.
Wakil Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Ali Aranoval meminta agar seleksi calon hakim ke depan tak dilakukan secara tertutup. KY harus mengedepankan transparansi dalam tiap tahapan seleksi yang dilakukan. Seleksi hakim agung bisa menjadi model pelaksanaan seleksi calon hakim. (ana)
Sumber: Kompas, 13 Oktober 2009