Seleksi Anggota BPK; Calon yang Bermasalah Diminta Jelaskan Terbuka

Sejumlah calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang lolos persyaratan administratif, tetapi diduga terkait dengan sejumlah masalah, seperti aliran dana Bank Indonesia, dugaan suap terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, dan mengalami perbenturan kepentingan jika menjadi anggota BPK, tidak akan dilarang mengikuti seleksi.

Komisi XI DPR tetap menjalankan seleksi dan penilaian. Justru calon yang dianggap bermasalah itu harus menjelaskan persoalannya secara terbuka. Direncanakan seleksi dan penilaian calon anggota BPK akan digelar Komisi XI DPR, Senin, 7 September 2009. Seminggu kemudian, anggota BPK terpilih diupayakan bisa disahkan pada rapat paripurna DPR.

Demikian diutarakan anggota Komisi XI DPR Harry Azhar Azis, Senin (24/8) di Jakarta. ”Kami akan melakukan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan). Jangan karena tuduhan macam-macam, yang belum dibuktikan secara hukum, lantas membatalkan hak seseorang mencalonkan diri. Apalagi, dia lolos persyaratan administratif,” katanya.

Menurut Harry, masyarakat tidak boleh sampai membunuh karakter seorang calon anggota BPK. Apalagi, calon itu belum dibuktikan kesalahannya.

Anggota BPK, yang mencalonkan diri lagi, Baharuddin Aritonang, menyerahkan keterpilihan dirinya pada mekanisme pemilihan. ”Jika saya dipercaya, ya pengabdian saya berlanjut untuk menyelesaikan tugas yang belum selesai,” katanya. (har)

Sumber: Kompas, 25 Agustus 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan