Sekjen Kemensos Setor Dokumen ke KPK
Fahmi Kembali Diperiksa sebagai Saksi Korupsi PLN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekjen Kemensos Ghazali Situmorang kemarin (23/3). Dia diperiksa sebagai saksi terkait dengan pengembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kemensos dalam pengadaan mesin jahit, sapi impor, dan sarung.
Dalam pemeriksaan sekitar 3,5 jam itu, Ghazali menyerahkan sejumlah dokumen dan surat yang terkait dengan penunjukan langsung untuk proyek pengadaan sapi impor, mesin jahit, dan sarung pada 2004 dan 2006.
"Saya tadi (kemarin, Red) hanya menyerahkan dokumen. Semua dokumen menyangkut yang ada di media, yang terkait dengan dugaan korupsi itu (penunjukan langsung untuk tiga proyek, Red). Pokoknya, yang berkaitan dengan surat-menyurat," papar Ghazali setelah pemeriksaan.
Selain Ghazali, para penyidik KPK meminta keterangan dari Amus Jaya selaku pimpinan proyek pengadaan sapi impor di Kemensos. Tiga pegawai negeri sipil (PNS) di kementerian itu juga diperiksa, yakni Didi, Helmi, dan Edi.
Sebelumnya, mantan Mensos Bachtiar Chamsyah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus pengadaan mesin jahit, sapi impor, dan sarung. Proyek tersebut ditaksir merugikan negara. Pengadaan mesin jahit pada 2004 dinilai merugikan negara Rp 24 miliar, sementara kerugian akibat proyek sapi impor Rp 3,6 miliar. Dalam pengadaan sarung, kerugian negara diestimasikan Rp 11 miliar.
Selain Ghazali, KPK memeriksa saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Kemarin KPK kembali memeriksa mantan Dirut PT PLN Fahmi Mochtar.
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada proyek customer information system (CMS) pada 2000-2006. Kasus di PLN area distribusi Jakarta-Tangerang tersebut menjerat mantan Dirut PLN Eddie Widiono sebagai tersangka. "Fahmi Mochtar diperiksa sebagai saksi Eddie Widiono," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.
Sehari sebelumnya, KPK juga memeriksa Fahmi. Dalam pemeriksaan lanjutan kemarin, Fahmi diperiksa lebih dari tujuh jam hingga selesai sekitar pukul 17.30. Namun, Fahmi tidak bersedia membeberkan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK itu. "Saya hanya melengkapi data kemarin (Senin, 22/3, Red)," katanya sambil terburu-buru meninggalkan gedung KPK. (ken/c11/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 24 Maret 2010