Sekda Wajo Mangkir dari Panggilan Polisi
Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo Andi Witman Hamsah, yang kemarin diagendakan untuk diperiksa sebagai tersangka, mangkir dari panggilan polisi. Sedianya, ia akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus raibnya dana penyisihan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp 271 juta untuk 52 kepala desa pada 2009. "Dia itu memang tidak datang," kata juru bicara Kepolisian Resor Wajo, Ajun Komisaris Andi Makmur, saat ditemui di kantornya kemarin.
Menurut Makmur, sesuai dengan surat panggilan yang dikirim polisi, agenda pemeriksaan terhadap Witman dijadwalkan sekitar pukul 10. 00 Wita. Namun, hingga pukul 15.00 Wita, dia belum juga datang. "Mungkin dia berhalangan datang karena mendampingi gubernur," kata Makmur.
Brigadir Salehuddin, penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Wajo, yang menangani kasus itu, membenarkan soal ketidakhadiran Witman. Menurut dia, sebelumnya polisi mengagendakan untuk memeriksa Witman pada pukul 10.00 Wita.
Namun pemeriksaannya kemudian diundur lagi ke pukul 12 siang karena ada kabar dari pengacara pemerintah Kabupaten Wajo yang menyampaikan bahwa Witman masih mendampingi gubernur yang datang ke Wajo. "Tapi dia mangkir lagi dan tidak bisa datang karena sedang ada acara, sesuai dengan yang disampaikan oleh tim pengacara pemerintah kabupaten," kata Salehuddin.
Hal senada disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Wajo Ajun Komisaris Ilyas Dohan. Menurut Ilyas, pemeriksaan Witman ini batal dilakukan karena dia sedang berhalangan datang karena mendampingi gubernur. "Jadi, tidak jadi (Witman) kami periksa karena orangnya tidak datang," kata dia.
Saat ditanyai soal rencana polisi untuk melakukan panggilan kedua, Ilyas Dohan mengaku masih akan membicarakan soal itu sebelum menentukan jadwalnya. "Nantilah kita lihat dulu," kata Ilyas.
Kepala Polres Wajo Ajun Komisaris Besar Nanang Purnomo, yang dihubungi Tempo secara terpisah, mengaku belum tahu soal pemeriksaan Witman itu. "Saya ini masih di Polda sekarang. Nantilah setelah saya pulang, baru saya tanyakan ke anggota," ujarnya singkat.
Abdul Hamid Mete, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Wajo, kepada Tempo, membenarkan soal rencana pemeriksaan Witman sebagai tersangka oleh polisi. Sesuai dengan surat pemanggilan yang dikirim polisi, Witman dijadwalkan diperiksa sekitar pukul 10 siang kemarin. Namun Hamid menyampaikan kepada penyidik untuk mengundurkan jadwal pemeriksaan hingga pukul 12 siang.
Namun pengunduran jadwal itu tak lantas membuat Witman hadir. "Karena Andi Witman masih berhalangan karena mendampingi gubernur, maka terpaksa tidak bisa menghadiri pemeriksaan hari ini," kata Hamid saat ditemui Tempo di pelataran kantor Polres Wajo. "Kami juga sudah sampaikan ini ke penyidik."
Polisi menetapkan Witman sebagai tersangka dalam kasus ini karena dia diduga kuat bertanggung jawab terkait dengan hilangnya dana PBB dari provinsi untuk kepala desa itu. Sebab, saat kasus itu terjadi, Witman menjabat Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. ANDI PAJUNG
Sumber: Koran Tempo, 5 Juli 2011