SBY Setujui Tiga Nama Pimpinan Sementara KPK Rekomendasi Tim Lima

Presiden Susilo Bambang Yu­dhoyono (SBY) telah menerima dan menye­tujui tiga nama pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang direkomendasikan Tim Lima. Ketiga orang itu ada­lah Tumpak Hatorangan Panggabean, Mas Ahmad Santosa, dan Waluyo. Mereka berti­ga akan dilantik di Istana Presiden sore ini (6/10).

Tumpak adalah mantan wakil ketua KPK periode 2003-2007 dan saat ini menjadi ko­misaris PT Pos Indonesia. Dia menggantikan Antasari Azhar yang ­menjadi tersangka kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Mas Ahmad Santosa adalah senior advisor pada program HAM, pembaharuan hukum, dan akses keadilan di UNDP (Badan Pem­bangun­an PBB). Dia juga pernah men­jadi team ­leader pada pem­baruan Mahkamah Agung (MA), serta kon­sultan pembaruan Kejaksaan Agung.

Mas Ahmad, yang juga menjadi ang­gota panitia seleksi pimpinan KPK 2007-2011, dipilih untuk meng­gantikan Chandra M. Ham­zah. Sedangkan Waluyo me­rupa­kan mantan deputi pencegahan KPK yang saat ini menjabat direktur umum dan SDM PT Per­tamina. Waluyo menggantikan Bibit Samad Riyanto.

Chandra dan Bibit kini menjadi tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dalam pencekalan dan pen­cabutann cekal atas Direktur PT Masaro Anggoro Widjaja dan Djoko S. Tjandra.

Anggota Tim Lima Adnan Bu­yung Nasution mengatakan, tiga nama itu dipilih karena dianggap bisa langsung melanjutkan tugas pimpinan KPK. ''Diperlukan orang-orang yang sudah biasa atau kulino dengan KPK maupun masalah korupsi. Ini disarankan oleh pihak dalam sendiri agar ada orang-orang dalam yang strong man. Mau bekerja keras siang dan malam serta sudah biasa dengan liku-liku pekerjaan di KPK,'' kata Buyung kemarin (5/10).

Buyung menyebut, Tumpak dipilih menggantikan Antasari karena senioritasnya. Namun, Tim Lima tidak memilih Tumpak sebagai ketua KPK. Pucuk pimpinan KPK tetap ditentukan kelima pimpinan.

Buyung mengatakan, ketiga pimpinan KPK itu akan bertugas enam bulan hingga satu tahun. Tapi, jika penyidikan pimpinan KPK nonaktif nanti dihentikan, mereka langsung digantikan pimpinan tetap.

Dia menambahkan, ketiga pimpinan sementara KPK itu juga telah menyatakan komitmennya untuk memberantas korupsi, terutama kasus-kasus besar.

Mengenai usia Tumpak yang sudah 66 tahun, Buyung menilai tidak masalah. ''Ini kan keadaan darurat. Dalam hukum, situasi darurat membolehkan kita menyimpang dari aturan umum,'' kata Buyung.

Aturan umum pasal 29 UU KPK menyebut batas usia 65 tahun untuk pemilihan anggota tetap. Menurut Buyung, ketentuan itu tidak berlaku untuk pemilihan pimpinan sementara dalam kondisi darurat.

Tiga nama itu diserahkan empat anggota Tim Lima. Yakni, Menko Polhukam Widodo A.S., anggota Wantimpres Adnan Buyung Nasution, mantan Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki, dan advokat senior Todung Mulya Lubis. Menkum HAM Andi Mattalatta berhalangan hadir karena mengikuti Munas Partai Golkar di Riau.

Secara terpisah, KPK langsung mengadakan konferensi pers menanggapi hadirnya pimpinan baru. Wakil Ketua KPK M. Jasin mengungkapkan, Plt pimpinan KPK itu sudah sesuai harapan saat pertemuan dengan tim lima. ''Waktu itu kami tidak menyebut nama. Hanya, sumbernya kalau bisa orang dalam atau mantan pimpin­an KPK,'' ucap Jasin.

Setelah Plt pimpinan dilantik, KPK segera rapat. Para komisioner akan menentukan siapa yang didapuk sebagai ketua KPK. ''Ini berbeda dengan pemilihan di DPR. Nanti ketua KPK dipilih oleh para anggota,'' jelasnya.

Rapat juga mengatur lebih lanjut pembidangan kerja di lembaga itu. Selama ini ada dua bidang yang ditangani empat pimpinan KPK. Yakni, dua orang menangani bidang penindakan dan dua orang lainnya bidang pencegahan.

Jasin juga berjanji, dengan terpilihnya pimpinan baru, KPK tidak akan melupakan kasus-kasus besar yang selama ini menjadi simpul serangan ke lembaga itu. Di antaranya, kasus Bank Century. ''Soal itu, kami menunggu hasil audit investigasi dari BPK,'' ujarnya.

Susno Diperiksa
Sesuai dengan agenda, kemarin (5/10) Kabareskrim Mabes Polri Komjen Susno Duadji diperiksa Inspektorat Pengawasan Umum. Dia diperiksa selama 160 menit mulai pukul 12.15 sampai 14.55.

Irwasum Komjen Jusuf Manggabarani menyatakan, hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik oleh Susno itu akan dilaporkan kepada Kapolri hari ini. Jika disposisi Kapolri turun dan status Susno jadi tersangka, Susno akan dinonaktifkan.

"Kalau orang jadi tersangka, otomatis (nonaktif, Red) itu," tutur Jusuf kemarin. Hasil pemeriksaan terhadap mantan Kapolda Jawa Barat tersebut baru disusun. "Besok (hari ini, Red) saya koreksi lagi, baru dilaporkan ke Kapolri," ungkap dia.

Laporan berupa rekomendasi itu dilaporkan kepada Kapolri untuk ditindaklanjuti. "Kami memberikan rekomendasi agar Kapolri mengambil langkah sesuai dengan prosedur hukum," ujarnya. (sof/git/fal/rdl/ind/jpnn/dwi/kum)

Sumber: Jawa Pos, 6 Oktober 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan