SBY Minta Tangkap Koruptor Kakap

Para koruptor kelas kakap dipastikan tak bakal bisa hidup tenang. Sebab, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menunjukkan komitmennya untuk menangkap dan memenjarakan para pencuri uang negara tersebut. Bahkan, dia kemarin memerintahkan agar Jaksa Agung (Jakgung) Abdul Rahman Saleh segera menangkap para koruptor kelas kakap.

Hal itu dimaksudkan untuk menepis anggapan bahwa pemerintah hanya menangani kasus-kasus korupsi kecil di daerah. Komitmen SBY memberantas kasus-kasus korupsi kelas kakap tersebut dibeberkan Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi kemarin.

Mantan Sesmenko Polkam itu menggelar jumpa pers setelah mendampingi Presiden SBY menerima Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono, Menteri Keuangan Yusuf Anwar, dan Bank Indonesia (BI) yang diwakili Deputi Gubernur Hartadi Sarwono. Pertemuan dengan SBY itu berlangsung sekitar sejam mulai pukul 17.00.

Beliau meminta kepada jaksa agung agar langkah yang sudah diambil selama ini, terutama penanganan kasus korupsi, betul-betul diefektifkan dan ditindaklanjuti. Beliau memberikan stressing, big fish-nya jangan sampai lepas. Big fish yang dimaksud itu adalah koruptor kakap. Jadi, sama sekali tidak hanya menangani koruptor kelas teri, tegas Sudi di Kantor Presiden kemarin.

Dia menyebutkan, sedikitnya ada lima nama koruptor kelas kakap yang menjadi perhatian SBY untuk segera ditangkap dan dijebloskan ke tahanan. Tapi, dia menolak menyebutkan kelima koruptor yang kini menjadi target utama Kejagung untuk ditangkap tersebut.

Kurang lebih, yang dalam incaran sekarang ada lima. Jumlahnya saja yang saya sebut. Ya kasus perbankan, ya kasus korupsi, kini ditangani Kejagung. Mungkin sudah sering diumumkan. Tapi, bukan kapasitas saya untuk menyebut nama, ungkapnya diplomatis.

Ketika para wartawan menyebutkan tiga nama koruptor, Sudi langsung mengangguk. Mereka adalah Sudjiono Timan (mantan Dirut PT BPUI yang menjadi terpidana 15 tahun kasus korupsi senilai Rp 369 miliar), Sjamsul Nursalim (bos Grup Gadjah Tunggal yang kasusnya pernah dihentikan dalam kaitan korupsi BLBI Rp 10,05 triliun), serta Prajogo Pangestu (pemilik Grup Barito yang terkait kasus korupsi BPUI).

Ya, itu termasuk yang dibahas tadi. Tetapi, saya tak menyebutkan satu per satu. Anda sudah menyebutkan, katanya. Meski terus didesak, Sudi tetap tidak bersedia membeberkan dua koruptor kelas kakap lainnya yang kini sedang diincar Kejagung.

Tapi, Sudi terlihat sedikit bingung ketika ditanya apakah big fish itu juga termasuk salah satu kasus korupsi yang melibatkan anggota keluarga mantan Presiden Soeharto. Dengan diplomatis, dia menyatakan bahwa SBY tidak membahas secara spesifik. Beliau (SBY) membahasnya secara umum. Tapi, ada beberapa yang disebut. Datanya tadi yang Anda sebutkan, jawabnya.

Apakah ada target waktu yang ditetapkan SBY kepada Kejagung? Sudi hanya mengatakan bahwa presiden berharap agar secepatnya kasus-kasus korupsi itu diungkap dan pelakunya ditangkap. Alasannya, penanganan masalah hukum tak bisa menyebut target waktu seminggu atau dua minggu.

Rentetannya panjang. Kita sudah pengalaman dalam soal ini. Tak ada yang selesai dalam waktu singkat. Tapi, beliau (SBY) minta secepat-cepatnya, jelasnya.

Karena itu, SBY telah memerintahkan semua aparat terkait agar memiliki mind set sama. Tujuannya, semua tindakan bisa bersinergi dan saling memperkuat. Jadi, hasilnya bisa segera tercapai, katanya.

Sudi menambahkan, SBY meminta supaya Kejagung, Mabes Polri, atau lembaga penegak hukum yang lain tidak saling lempar tanggung jawab. Biasanya ada polemik satu pihak dengan pihak lain sehingga tidak menghasilkan sesuatu yang efektif. Presiden minta jaksa agung dan Polri bekerja sama dan bersinergi, tegasnya.

Selain itu, lanjut Sudi, SBY memberikan dukungan atas langkah yang telah diambil BI dalam mengefektifkan penanganan masalah perbankan. Terutama pengawasan bank-bank yang berada di Indonesia.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung R.J. Soehandoyo menegaskan bahwa Kejagung akan mempelajari instruksi presiden itu dengan memilah kasus per kasus yang mempunyai nilai kerugian besar.

Menurut dia, Kejagung terus berupaya mengoptimalkan penanganan kasus korupsi besar dengan membuka kembali kasus-kasus korupsi yang dihentikan penyidikannya alias telah di-SP3. Tentu kami segera menindaklanjuti, janjinya.

Secara terpisah, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) Sudhono Iswahyudi juga menegaskan hal yang sama. Khusus penanganan kasus korupsi Sudjiono Timan, Kejagung akan memanggil sejumlah nama yang terlibat. Salah satu di antara saksi adalah Prajogo Pangestu. Saya enggak bisa menyebut nama lain. Tapi, yang pasti, salah satu di antaranya adalah Prajogo Pangestu, jelas Sudhono. (ssk/agm)

Sumber: Jawa Pos, 23 Desember 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan