SBY Abaikan Rekomendasi Hak Angket Pansus Bank Century
Tolak Rekomendasi Fraksi-Fraksi yang Salahkan Boediono dan Sri Mulyani
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan tetap membela Wapres Boediono dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Pendapat fraksi-fraksi di Pansus Hak Angket Bank Century tidak akan mengubah kenyataan bahwa hanya lembaga hukum yang berhak menyatakan seseorang bersalah.
Pernyataan tersebut diungkapkan Staf Khusus Kepresidenan Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparingga kemarin.
''Sejak awal, Presiden SBY sangat jelas ingin dua orang terbaiknya yang memiliki integritas, kredibilitas, dan kompetensi dapat dibela untuk menegakkan kebenaran,'' katanya.
Dalam pandangan fraksi-fraksi di Pansus Century, Boediono dan Sri Mulyani disebut bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran pidana oleh FPDIP, Fraksi Partai Golkar, FPKS, dan Fraksi Partai Hanura.
Daniel menyatakan, pembelaan SBY kepada Boediono dan Sri Mulyani cukup besar. ''Kalau dia tidak membuat pernyataan yang nyaring, itu jelas untuk tidak membuat komplikasi politik dan hukum yang lain,'' ujarnya.
''Mereka (Boediono dan Sri Mulyani) adalah dua orang terbaik di pemerintahan. Pak SBY sangat murung bila tiba-tiba publik dihadapkan pada realitas yang menjadi buram. Pak SBY prihatin opini menjadi terjungkir balik. Yang memiliki track record integritas, di forum politik, mendapat label yang tidak baik,'' ungkapnya.
Daniel menuturkan, SBY tidak akan meninggalkan Boediono dan Sri Mulyani. ''Bukan hanya itu, Pak SBY sangat mencintai mereka. Pak SBY sangat prihatin, tapi selalu bilang kebenaran sering datang pelan-pelan,'' ujar pengajar FISIP Universitas Airlangga tersebut.
Dia mengungkapkan, Pansus Century tidak bisa mengubah fakta penting bahwa hanya lembaga hukum yang bisa menyatakan seseorang bersalah. ''Kesimpulan bahwa itu harus ditindaklanjuti aparat penegak hukum bukan sesuatu yang luar biasa,'' kata pria kelahiran 25 Juni 1959 tersebut.
Karena hanya lembaga hukum yang bisa menyebut seseorang bersalah, Daniel menyatakan penyebutan nama oleh pansus bukan merupakan tradisi politik yang baik. ''Menyebut nama, mengadili di forum politik, sungguh tidak sesuai aturan umum. Dengan tidak menyebut nama, itu akan membuat tradisi berdemokrasi yang baik,'' tegasnya.
Sementara itu, Fraksi PKS sebagai salah satu partai yang menyebut nama pihak yang diduga ikut bertanggung jawab juga tetap kukuh pada pandangannya. ''Sejak awal kami terus menegaskan tak akan menyudutkan pihak-pihak tertentu. Tapi, semua berangkat dari data dan fakta,'' ujar Sekjen DPP PKS Anis Matta di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.
Dia menuturkan, data dan fakta yang dijadikan dasar adalah hasil penyelidikan di pansus. ''Jangan lupakan bahwa penyelidikan di pansus angket ini konstitusional,'' tambahnya.
Karena hal itulah, tegas Anis, PKS akan tetap konsisten hingga akhir perjalanan pansus. ''Itu sudah final. Kami tetap yakin segala usaha pelemahan pansus, baik melalu tekanan maupun ancaman, tidak akan berhasil. Tidak akan mengubah sikap kami,'' tegas wakil ketua DPR tersebut.
Termasuk, kata dia, ancaman reshuffle kabinet yang terus disampaikan para petinggi Partai Demokrat. ''Tapi, sebenarnya, kami tidak yakin akan ada reshuffle. Sebab, selama ini tidak ada pembicaraan soal itu dengan Presiden SBY. Yang ada hanya orang per orang tidak resmi,'' ungkapnya.
Sementara itu, penyebutan nama pejabat yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus Bank Century tidak mengecilkan hati Sri Mulyani Indrawati. Menteri yang masuk jajaran wanita paling berpengaruh di dunia ini yakin dirinya dilindungi.
Sri Mulyani mengatakan, dirinya tetap merasa tenang karena telah menjalankan tugas yang ada landasan hukumnya dan sesuai dengan kewenangan. ''Kami yakin, kalau menjalankan itu, negara akan melindungi kami,'' ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan kemarin (24/2).
Menurut Sri Mulyani, jika seseorang menjalankan undang-undang dan kewenangannya, kemudian dianggap melakukan kesalahan, apalagi dikriminalkan, maka bukan hanya dirinya, tapi juga seluruh masyarakat bisa melihat apakah hal tersebut dibenarkan. ''Jadi, kalau kami tidak dilindungi, siapa saja yang menjadi pejabatnya akan menjadi bingung,'' katanya.
Sri Mulyani yakin proses politik, proses hukum, dan proses administrasi terkait dengan kasus Bank Century akan berjalan sesuai dengan koridor masing-masing. ''Jadi, monggo (silakan, Red) saja,'' ucapnya.
Sri Mulyani juga beberapa kali mengulang bahwa apa yang sudah dilakukan sebagai ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) sesuai dengan mandat yang diemban sebagai pembantu presiden, yakni untuk menjaga sistem perekonomian dari ancaman krisis. ''Kita jalankan mandat itu dan kemudian jelaskan apakah tercapai atau tidak,'' terangnya.
Saat ditanya tentang persepsi di masyarakat bahwa keberadaan Pansus Bank Century dimaksudkan untuk menjatuhkan beberapa nama pejabat seperti dirinya, Sri Mulyani mengatakan bahwa persepsi itu adalah persepsi publik. ''Jadi, silakan saja. Masyarakat juga punya hati, punya perasaan, punya mata, punya pikiran untuk menilai,'' ujarnya.
Menurut dia, dalam proses politik, suara masyarakat akan disalurkan melalui pemilu. Dengan demikian, berbagai tindakan partai politik akan dinilai masyarakat, apakah sesuai dengan aspirasi mereka atau tidak. ''Tujuan, retorika, dan sikap parpol nanti kan dinilai masyarakat juga,'' katanya.
Terkait dengan substansi kasus Bank Century, Sri Mulyani mengakui, dalam prosesnya memang terdapat ketidaksempurnaan seperti salah surat atau ada informasi yang kurang akurat yang baru diketahui setelah 1,5 tahun kemudian. ''Jadi, kalaupun ada pelanggaran, itu (masalah) administrasi atau keteledoran atau kealfaan, tapi bukan dosa besar,'' terangnya.
Sri Mulyani mengibaratkan dirinya sedang mengemudikan mobil di tengah hujan deras dengan jalan berlubang. Akhirnya, mobil tersebut beserta penumpangnya selamat sampai di tempat tujuan. Artinya, perekonomian negara bisa selamat dari krisis.
''Sesudah sampai (di tujuan), terus dilihat, oh kaca spionnya ada yang rada bengkok sedikit, atau mungkin bannya dianggap pressure-nya kurang besar atau seat belt-nya (sabuk pengaman, Red) mungkin kaitannya kurang sempurna. Apa pun saja, kita ingin tahu saja apa yang disebut pelanggaran. Yang jelas, mobil sudah lewat turbulence (guncangan, Red) dengan selamat,'' paparnya.
Lalu, bagaimana tanggapan Bank Indonesia (BI) terhadap pandangan akhir fraksi-fraksi pansus? Melalui keterangan resminya, manajemen bank sentral menyesalkan hasil pandangan akhir tersebut. Direktur Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat BI Dyah N.K. Makhijani mengatakan, BI memahami pandangan akhir fraksi-fraksi di pansus.
Namun, dia menyesalkan bahwa sebagian besar pandangan tersebut mengabaikan fakta dimensi krisis yang menjadi dasar kebijakan BI dan pemerintah saat itu.
''Bank Indonesia juga menyesalkan bahwa proses investigasi yang terjadi di dalam pansus terlalu difokuskan kepada aspek kebijakan dan gagal mengungkap dugaan adanya aliran dana Bank Century yang menjadi tujuan awal dibentuknya pansus. Pengungkapan dugaan tersebut justru merupakan kunci untuk mengetahui ada tidaknya iktikad tidak baik dalam pengambilan kebijakan terkait dengan Bank Century yang ditempuh BI maupun pemerintah,'' ujarnya.
Menurut Dyah, BI meyakini bahwa kebijakan dalam menangani Bank Century sejak merger hingga penyelamatan serta pelaksanaannya dilakukan dengan iktikad baik. Hal itu telah didasarkan pertimbangan-pertimbangan profesional yang terbaik pada saat keputusan itu diambil. ''Juga tetap memperhatikan kaidah-kaidah hukum yang berlaku,'' katanya.
Terkait proses hukum, lanjut Dyah, BI tetap mengikuti perkembangan lebih lanjut penanganan kasus Bank Century. Apabila berlanjut kepada proses hukum, BI meyakini proses tersebut berjalan secara adil dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Sementara itu, Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Firdaus Djaelani mengatakan, meski pandangan beberapa fraksi di pansus menyebut manajemen LPS melanggar, pihaknya yakin bahwa apa yang dijalankan LPS sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan. ''Jadi, apa pun keputusannya, kami siap,'' ujarnya. (owi/sof/dyn/iro)
Sumber: Jawa Pos, 25 Februari 2010