Satgas Usut Vonis Ringan Kasus Illegal Logging

Satgas Pemberantasan Mafia Hukum akan meninjau lagi kasus-kasus illegal logging yang ditengarai terdapat banyak praktik mafia hukum. Munculnya banyak surat perintah peng­hentian penyidikan (SP3) dan hukuman ringan bagi para pembalak liar akan menjadi bahan kajian satgas dalam mengendus mafia hu­kum yang telah mengakibatkan banyak kerusakan hutan.

"Banyak hutan kita yang rusak. Perlu ada pe­san yang jelas, pesan yang lebih menjerakan para pelaku praktik mafia kasus-kasus illegal logging yang pernah muncul dan kemudian SP3 karena satu dan lain hal dalam penanganan ka­sus­nya. Itu akan kami telaah, akan ka­mi kaji lagi, sangat mungkin kami masuk ke dalamnya dalam kasus yang ada indikasi praktik ma­fia hukum," kata Sekretaris Sat­gas Pemberantasan Mafia Hu­kum Denny Indrayana di kom­pleks Istana Pre­siden, Ja­karta, kemarin (22/4).

Denny menambahkan, satgas menerima banyak masukan dan informasi terkait dengan dugaan prak­tik mafia hukum dalam pe­nanganan kasus-kasus illegal logging. Pengungkapan kasus-ka­sus tersebut sangat penting ka­rena mengakibatkan kerugian negara yang besar. Satgas juga akan berkoordinasi dengan Ke­menterian Kehutanan da­lam upaya membuka lagi kasus-kasus pem­balakan liar.

"Dalam setiap tindak lanjut tindak langkah, satgas berkoordinasi dengan instansi terkait. Kalau masalah hutan, kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan teman-teman yang concern pada masalah ini," jelasnya.

Menkominfo Tifatul Sembiring meng­ung­kapkan, presiden memerintah satgas untuk meneliti vonis-vonis sangat ringan yang di­berikan kepada pelaku illegal logging. "Beliau menyatakan prihatin atas kerusakan yang terjadi dan akan meninjau langsung hutan rusak dengan menteri terkait," katanya.

Tifatul menyebutkan, saat ini setidaknya ada 92 kasus illegal logging yang telah diproses secara hukum. Sebanyak 49 kasus divonis bebas, 24 kasus hanya divonis 1 tahun penjara, dan 19 kasus lain divonis penjara 1 sampai 2 tahun. Presiden, lanjut Tifatul, telah me­nanyakan langsung kepada Kapolri dan Jaksa Agung tentang penindakan terhadap pembalak liar. Presiden juga mengimbau gubernur dan bupati agar tidak mudah mengeluarkan izin pengelolaan hutan baru serta usaha tambang yang merusak lingkungan. (sof/c7/iro)
 
Sumber: Jawa Pos, 23 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan