Satgas Minta Adang Bantu Pulangkan Nunun
Satgas Pemberantasan Mafia Hukum mendesak mantan Wakapolri Komjen (Purn) Adang Daradjatun membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memulangkan Nunun Nurbaeti dari Singapura.
Adang adalah suami Nunun, tersangka dalam kasus suap terhadap anggota DPR RI periode 2004-2009 dalam pemilihan Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) Miranda S Goeltom.
"Apabila panggilan sebagai tersangka dikirimkan, saya mengimbau agar keluarganya bersikap kooperatif dengan KPK untuk menghadirkan. Apabila tidak menghadirkan, situasinya semakin rumit dan tidak menguntungkan buat keluarga besar yang bersangkutan," kata anggota Satgas Anti Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa, Sabtu (28/5).
Santosa menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, tentu menghadirkan Nunun akan lebih mudah dibandingkan sebelum ditetapkan tersangka. Nunun dilaporkan berada di Singapura untuk menjalani pengobatan atas sakit amnesia berat yang dideritanya.
KPK sudah mengajukan permohonan agar paspor Nunun dicabut.
Selain Satgas, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga mendesak Adang tidak mempersulit proses hukum terhadap istrinya.
“Sebagai pensiunan Wakapolri, pensiunan anggota Polri, sebagai insan Bhayangkara, harusnya memberikan teladan yang baik. Adang sebaiknya memberi akses kepada KPK, juga mendatangkan Nunun untuk pulang ke Indonesia,” kata anggota Kompolnas Novel Ali, Sabtu (28/5).
Novel menjelaskan, boleh saja keluarga menganggap Nunun tidak bersalah, tetapi hukum yang berbicara. Biarlah nanti hukum di pengadilan yang membuktikan.
“Semuanya harus diserahkan pada norma hukum. Jangan sampai cinta kasih mengalahkan hukum,” imbuhnya.
Di mata hukum semua sama. Baik pejabat ataupun warga biasa. Tentu sebagai orang yang pernah menjadi penegak hukum, Adang tahu persis soal ini.“Adang harus membantu mempermudah proses hukum. Serahkan semuanya pada hukum yang berlaku,” tuturnya.
Nunun merupakan tokoh kunci untuk mengungkap tuntas kasus suap pemilihan Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia ini. Apakah cek perjalanan yang diterima para anggota Komisi IX DPR RI itu murni pemberiannya atau ada pihak lain yang menjadi cukong, akan terjawab jika KPK bisa menghadirkan wanita itu ke pengadilan.
Dalam pemilihan Dewan Gubernur Senior BI pada 8 Juni 2004, Miranda S Goeltom menjadi pemenang, mengalahkan Budi Rochadi dan Hartadi A Sarwono. (F4,D3,K24,J13,dtc,ant-43)
Sumber: Suara Merdeka, 29 Mei 2011