Satgas Mafia Hukum Bisa Usul Penindakan
Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum tidak akan mengambil alih kewenangan dan tugas instansi penegak hukum. Satgas tidak memiliki wewenang penegakan hukum seperti penuntutan, penyidikan, dan penindakan. Namun, satgas akan bekerja sama dengan seluruh lembaga penegak hukum.
"Kita akan bertukar informasi, melakukan kajian-kajian, evaluasi di sana-sini. Apabila ditemukan (mafia hukum), akan dilakukan perbaikan sehingga akan memberikan efektivitas pemberantasan mafia hukum," kata Ketua Satgas Kuntoro Mangkusubroto sesudah bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin (4/1).
Meski tidak memiliki kewenangan seperti instansi penegak hukum, satgas bisa mengusulkan penindakan atas kasus-kasus besar. "Tidak tertutup kemungkinan menuju ke penindakan yang dilaksanakan oleh kejaksaan dan kepolisian," kata Kuntoro.
Selain itu, satgas bisa mengevaluasi kasus-kasus hukum yang ditengarai telah dicampuri mafia hukum. "Segala hal yang berhubungan dengan ketidakadilan, upaya mengurangi hukuman dengan cara tidak sah, terbuka saja kemungkinan untuk dikaji ulang," kata Kuntoro.
Namun, hal itu bergantung pada upaya pihak pengadu serta kelengkapan informasi yang diperoleh oleh satgas. Satgas bekerja selama dua tahun. Kuntoro mengatakan, kinerja satgas diharapkan bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum.
Satgas dibentuk berdasar keppres yang telah ditandantangani 30 Desember 2009. Selain Kuntoro yang juga ketua Unit Kerja Presiden Bidang Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan (UKP4), Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana ditunjuk sebagai sekretaris.
Satgas beranggota Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein, Wakil Kepala Jaksa Agung Darmono, staf ahli Kapolri Irjen Herman Effendi, dan mantan pimpinan sementara KPK Mas Achmad Santosa yang mewakili kalangan profesional.
Denny Indrayana mengatakan, presiden berharap satuan tugas akan memberikan laporan berkala tiga bulanan kepada presiden. "Yang jadi target sasaran satgas ini big fishes, kalau bicara angka, angkanya besar, tidak hanya Rp 1 juta-2 juta rupiah kalau jual beli perkara. Kalau bicara person, orangnya strategis," kata dia. Denny menambahkan, satgas juga akan mempertanyakan sejumlah kasus kepada KPK, termasuk penanganan kasus Anggodo.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan, dirinya telah mendapatkan umpan balik dari masyarakat mengenai langkah-langkah pemberantasan korupsi. Saat ini sudah masuk lebih dari 4.000 SMS masukan dari masyarakat. SBY berharap semua masukan dari masyarakat bisa dipilah, mana saja yang terkait dengan penegakan hukum.
"Itu harus ditemukan. Saya yakin masih terjadi praktik-praktik yang namanya jual beli kasus, pemerasan, suap-menyuap dalam perkara hukum yang juga berkaitan dengan kompromi-kompromi ataupun sesuatu yang merusak keadilan," kata SBY. (sof/iro)
Sumber: Jawa Pos, 5 Januari 2010