Satgas Curiga Gayus Beri Hakim Lebih dari Rp 50 Juta

TERUNGKAPNYA aliran dana Rp 50 juta dari Gayus ke hakim Muhtadi Asnun yang menyidangkan perkaranya mendapat apresiasi dari Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Namun, Satgas yang sejak awal concern dengan kasus Gayus, meminta semua pihak menunggu pemeriksaan tuntas. Sebab, ada dugaan jumlah yang diterima lebih dari Rp 50 juta.

"Saya belum yakin bahwa itu (Rp 50 juta) jumlah yang sebenarnya. Beri waktu untuk (selesaikan) pemeriksaan dulu," kata anggota Satgas Mas Achmad Santosa saat dihubungi Jawa Pos kemarin (17/4).

Menurut dia, pemeriksaan di KY masih akan berlanjut. Demikian juga penyidikan yang dilakukan tim independen Mabes Polri. "Tidak mungkin disembunyikan. Semua yang terlibat pasti terungkap," terang pria yang akrab disapa Ota itu.

Ota mengungkapkan, tim independen sudah memiliki komitmen untuk menuntaskan kasus tersebut. "Kapolri juga menyampaikan kepada Satgas tentang komitmennya," katanya.

Setelah aliran ke penyidik dan hakim terungkap, bagaimana dengan jaksa? Ota meminta publik tidak terburu-buru. Dia mengingatkan, pengungkapan harus disertai alat bukti yang kuat. "Tunggu saja beberapa hari. Jangan terlalu cepat dinilai, yang penting alat buktinya," urai mantan Plt pimpinan KPK itu.

Ota mengungkapkan, Jaksa Agung Hendarman Supandji memiliki komitmen yang sama dengan Kapolri. Yakni, dia akan menindak tegas anggotanya jika terlibat dalam skandal kasus Gayus tersebut. "Beliau (Jaksa Agung, Red) berkali-kali menyampaikan akan mengikhlaskan bila ada oknum jaksa yang terlibat dalam kasus ini. Tidak akan dilindungi," jelasnya.

Sejauh ini baru terungkap bahwa dana Gayus mengalir ke penyidik dan hakim. Misalnya, yang diterima Kompol Arafat berupa sebuah motor Harley Davidson, mobil Toyota Fortuner, dan rumah. Selain itu, ada AKP Sri Sumartini yang menerima Rp 100 juta.

Diduga kuat juga ada kucuran dana yang masuk ke kantong jaksa. Namun, hingga kini belum terungkap adanya bukti aliran dana itu. Meski sudah mencium adanya duit yang diterima jaksa, pihak Kejagung masih menunggu permintaan keterangan dari Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung, dan tim penyidik Polri, oleh tim pemeriksa jajaran pengawasan.

Selain itu, institusi penuntutan tersebut menunggu laporan resmi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jika ada kucuran yang diterima via transfer. "Kami akan terbuka jika ada pihak kejaksaan yang perlu dimintai keterangan oleh tim Mabes Polri," kata Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto.

Dukung Pembuktian Terbalik
Dugaan keterlibatan sejumlah penegak hukum dalam perkara mafia pajak dengan tersangka Gayus Tambunan memunculkan desakan agar dilakukan pembuktian terbalik. Hal itu diperlukan terhadap harta yang dimiliki para penegak hukum.

Menanggapi hal tersebut, anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Mas Achmad Santosa menyatakan bahwa pembuktian terbalik terkait dengan deklarasi aset. Mi­salnya, jika ada laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang jumlahnya tidak wajar atau melebihi pendapatan yang diterima. ''Itu wajib untuk diverifikasi, diselidiki,'' tegasnya kemarin.

Menurut dia, pemilik harta kekayaan harus bisa membuktikan bahwa aset yang dimiliki tersebut diperoleh dengan cara-cara yang sah dan tidak melanggar hukum. ''Kalau tidak bisa (membuktikan), negara dimungkinkan menyita aset tersebut,'' tutur Ota, sapaan akrab Mas Achmad Santosa.

Dia menilai pembuktian terbalik itu akan efektif karena dilakukan tanpa menunggu proses hukum terkait tindak pidana korupsi di pengadilan. ''Akan membutuhkan waktu lama untuk sampai pada putusan yang final dan mengikat,'' terangnya.

Saat ini, kata dia, perlu dilakukan penguatan KPK dalam mengelola LHKPN untuk mendukung pembuktian terbalik. KPK harus punya kewenangan untuk bisa menindaklanjuti LHKPN yang jumlahnya tak wajar. ''Untuk menerapkan pembuktian terbalik, perlu ada penyesuaian undang-undang,'' ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah kalangan meminta dilakukan pembuktian terbalik terhadap para penegak hukum yang terkait perkara Gayus. Itu dimaksudkan untuk mengetahui ada tidaknya aliran dana atau pemberian dari Gayus. ''Pembuktian terbalik harus dilakukan di lingkungan penegak hukum yang menangani,'' kata Firdaus Ilyas, koordinator Monitoring dan Analisis Data ICW. Dengan begitu, para penegak hukum yang terlibat akan mengungkapkan kekayaan yang dimiliki. (rdl/fal/c2/c5/dwi/kum)
Sumber: Jawa Pos, 18 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan