Sarjan dan Yusuf Emir Beri Kesaksian Berbeda

Dua anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat, Yusuf E Faisal dan Sarjan Tahir, saling memberikan keterangan berbeda saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (5/2), dengan terdakwa Direktur Utama PT Chandratex Indoartha Chandra Antonio Tan.

Chandra didakwa memberikan uang Rp 5 miliar dalam bentuk cek perjalanan Bank Mandiri dan BNI Multi Guna kepada anggota Komisi IV DPR pada September 2006-Juli 2007. Pemberian ini terkait dengan persetujuan pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, seluas 600 hektar.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Moefri ini, Sarjan bersaksi, besarnya uang untuk Komisi IV DPR ditentukan Yusuf Emir.

”Saat itu saya di ruangan Ketua (Yusuf Emir). Hilman Indra (anggota Komisi IV DPR) bertanya berapa (uang yang akan diberikan Pemerintah Provinsi Sumsel dalam perkara ini). Lalu Pak Ketua bilang, kalau bisa, Rp 5 miliar,” tutur Sarjan. Sarjan, Rabu pekan lalu, divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus yang sama.

Namun, Yusuf Emir menolak keterangan itu. Dia justru mengaku baru mengetahui uang Rp 5 miliar itu dari Sarjan. ”Saat itu dia telepon, ada pemberian dana dari Pemprov Sumsel. Saya tanya dalam rangka apa dan dijawab untuk terima kasih,” katanya.

Uang itu selanjutnya diberikan dalam dua tahap, yaitu pada 13 Oktober 2006 sebesar Rp 2,5 miliar dan Rp 2,5 miliar sisanya pada 25 Juni 2007 di Hotel Mulia Jakarta.

Pemberian di Hotel Mulia, menurut Yusuf Emir, selain dihadiri dirinya, juga Sarjan, Hilman Indra, dan mantan Sekretaris Daerah Sumsel Sofyan Rebuin. Chandra Antonio juga ada di situ, tetapi duduk terpisah.

Dalam pemberian itu, lanjut Yusuf Emir, awalnya Hilman berkata menerima map dari Sarjan. Setelah menerima map itu, Yusuf Emir mendengar Sarjan berkata, ”Sponsornya ada di sana,” sambil menunjuk Chandra yang berada sekitar 20 meter dari tempat mereka duduk. Sarjan mengaku tak mengatakan hal tersebut.

Dengan pertimbangan berasal dari fraksi terbesar, Partai Golkar, anggota Komisi IV Fachri Andi Leluasa diminta membagi uang itu. Yusuf Emir mendapat bagian Rp 500 juta.

Setelah pembagian uang tersebut, dalam rapat 4 Juli 2007, tidak ada lagi resistensi dari anggota Komisi IV DPR dalam memproses persetujuan alih fungsi hutan di Banyuasin itu. (nwo)

Sumber: Kompas, 6 Februari 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan