Sanksi Menanti Pejabat BUMN yang Tak Lapor Kekayaan

Rendahnya tingkat pelaporan para pejabat BUMN (badan usaha milik negara) soal harta dan kekayaan masing-masing membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geram. Lembaga antikorupsi itu mengancam menjatuhkan sanksi tegas kepada para pejabat BUMN yang malas melaporkan dan mengirimkan LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara). Sanksi tersebut akan dijatuhkan lewat Men BUMN Mustafa Abubakar.

Hari ini (9/8) KPK berencana menemui Mustafa untuk membicarakan kepatuhan pejabat BUMN tersebut. "Senin (hari ini, Red) saya pergi ke tempat Men BUMN untuk membahas itu (pejabat BUMN yang malas menyerahkan LHKPN, Red). Mereka harus lapor," tutur Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar ketika dihubungi Jawa Pos kemarin (8/8).

Haryono menuturkan, hingga saat ini baru sekitar 60 persen pejabat BUMN yang sudah melaporkan dan menyerahkan daftar kekayaan. Dia heran atas keengganan banyak pejabat BUMN dalam melaporkan harta dan kekayaan itu. "Mereka kan seharusnya terbiasa dengan laporan keuangan. Kenapa kok lebih susah melapor jika dibandingkan dengan (pejabat, Red) pemerintah?" keluhnya.

Soal kebandelan tersebut, ungkap dia, dalam pertemuan dengan Men BUMN hari ini KPK akan meminta penjatuhan sanksi tegas kepada para pejabat perusahaan pelat merah tersebut jika enggan menyerahkan LHKPN. Sebab, pelaporan itu merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Soal bentuk sanksi, Haryono mencontohkan, para pejabat di lingkungan pemerintah yang tidak melaporkan dan menyetorkan LHKPN terkena penundaan promosi jabatan. Dia menyebutkan bahwa Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo telah berjanji menjatuhkan sanksi kepada para pejabat BUMD (badan usaha milik daerah) yang belum melaporkan kekayaan hingga batas waktu 17 Agustus mendatang. "Nah, sanksi untuk pejabat BUMN bisa sama dengan itu," papar Haryono.

Seperti diberitakan, berdasar data pelaporan, baru 4.280 LHKPN yang masuk ke KPK per 21 Juli 2010. Padahal, ada 6.478 pejabat BUMN yang wajib melaporkan dan menyerahkan daftar kekayaan. Artinya, baru sekitar 66 persen pejabat yang sudah melaporkan kekayaan. BUMN terpatuh adalah Bank Mandiri. Sebanyak 49 di antara 50 pejabat yang wajib lapor sudah menyerahkan LHKPN.

Sementara itu, PT Jasa Raharja justru berinisiatif menambah jumlah pejabat yang wajib melaporkan kekayaan. Di antara tujuh pejabat yang wajib lapor, yang menyerahkan LHKPN justru sebelas orang. BUMN dengan tingkat kepatuhan terendah adalah PT Balai Pustaka. Hanya lima orang yang telah melaporkan kekayaan di antara 32 pejabat yang wajib menyerahkan LHKPN.

Sikap pejabat BUMD tidak jauh berbeda. Di antara 154 BUMD yang wajib melapor, baru 53 lembaga atau sekitar 34,2 persen yang sudah menyerahkan LHKPN. (ken/c11/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 9 Agustus 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan