Saksi Sudutkan Aulia Pohan

KPK akan terus melengkapi alat bukti.

Komisi Pemberantasan Korupsi terus melengkapi bukti keterlibatan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan dalam skandal suap. "Percayalah, kami tidak akan berhenti bergerak," kata Haryono Umar, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, kepada Tempo kemarin.

Ketika ditanyai mengapa KPK tak kunjung menetapkan besan Presiden Yudhoyono itu sebagai tersangka, Haryono mengatakan, "Saat ini biarkan dulu berjalan, bagaimana nanti fakta-fakta di pengadilan. Mudah-mudahan bisa menjadi alat bukti."

Sejauh ini sejumlah kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menyidangkan terdakwa mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mantan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong, dan mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak kian memojokkan posisi Aulia.

Keterangan para saksi dalam semakin menyibak dugaan adanya peran Aulia dalam pengaliran dana BI untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan untuk bantuan hukum buat bekas petinggi BI.

Sejumlah saksi menyatakan pencairan dana YPPI itu sepengetahuan dan atas persetujuan Aulia. Kesaksian ini disampaikan antara lain oleh Asnar Ashari (analis senior BI), Baridjusalam Hadi (mantan Ketua Badan Pengurus Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia), Ratnawati Priyono (bekas Bendahara YPPI), dan Luckyfatul Azis Hadibrata (Kepala Perwakilan BI di New York).

Asnar, misalnya, pada sidang Senin lalu menyatakan Aulia sebagai Ketua Dewan Pengawas YPPI selalu menerima laporan aliran dana BI sebesar Rp 31,5 miliar ke DPR. Laporan secara lisan itu disampaikan oleh Rusli Simanjuntak, yang didampingi Asnar.

"Ya, oke, kalau itu permintaan dari sana, itulah yang kita penuhi," kata Asnar menirukan ucapan Aulia setelah menerima laporan bahwa dana sudah diserahkan kepada Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu, dua anggota DPR yang kini jadi tersangka.

Adapun Baridjusalam pernah memberikan keterangan bahwa, kendati menjabat Ketua YPPI, dirinya tak pernah diajak rapat untuk menyiapkan dana penyisihan sebesar Rp 100 miliar. Dari sinilah duit kemudian dialirkan sebanyak Rp 31,5 miliar ke DPR dan Rp 68,5 miliar untuk bantuan hukum para bekas petinggi BI.

"YPPI tidak pernah menyediakan dana penyisihan. Namun, karena itu perintah dari Dewan Pengawas (dipimpin oleh Aulia), YPPI harus memenuhinya," kata Baridjusalam.

Koordinator Informasi Publik Indonesia Corruption (ICW) Adnan Topan Husodo mengatakan KPK seharusnya berani mengambil langkah tegas karena statusnya sebagai lembaga independen. Menurut dia, bukti-bukti dan kesaksian di persidangan sudah jelas memperlihatkan keterlibatan Aulia.

"Bahkan bukti keterlibatan Aulia lebih kuat daripada tersangka Burhanuddin Abdullah," ujar Adnan.

Adnan khawatir kepercayaan publik terhadap KPK semakin turun bila lembaga itu tidak berani bersikap. "KPK akan dinilai tebang pilih, tidak ada bedanya dengan kejaksaan yang berhadapan dengan kekuatan politik."

Aulia Pohan masih bungkam menanggapi persoalannya ini. Tempo telah berupaya meminta komentarnya dengan menunggui dia di kediamannya di Jalan Cibeber III No. 10, Jakarta, sejak pagi kemarin, namun Aulia tak bisa ditemui. Begitu juga ketika dikunjungi di kantornya di Kompleks Bidakara, Jakarta Selatan. Tapi Aulia sempat membalas pesan pendek Tempo. "Saya tidak ada komentar lebih lanjut. Maaf, ya." DODY HIDAYAT | CHETA NILAWATY | TITIS SETIANINGTYAS | AQIDA SWAMURTI | HERU TRIYONO

Peran Sang Pengawas

Sejumlah saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengungkapkan peran mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Tantawi Pohan dalam kasus aliran dana Bank Indonesia. Sejumlah saksi menyebut peran Aulia dalam berbagai hal: mulai dari hadir di rapat Gubernur BI, memberi persetujuan pencairan Rp 100 miliar, sampai menyebut tidak perlunya pertanggungjawaban meski dia adalah Ketua Dewan Pengawas Yayasan. Inilah peran pejabat yang masih berstatus saksi itu.

DI MANA AULIA
A. Hadir di rapat Gubernur BI, 3 Januari 2003, yang membahas soal pengucuran dana Rp 100 miliar.
B. Menyetujui pengucuran duit.

*  Duit Rp 13,5 miliar ke kejaksaan.
Uang diberikan atas perintah dan persetujuan Aulia Pohan (kesaksian Ratnawati Priyono, mantan Bendahara YPPI, di sidang).

* Dana Rp 500 miliar ke DPR.
Ada disposisi dari Aulia Pohan pada 8 September 2004 untuk memberikan dana Rp 500 juta kepada anggota DPR (versi Rizal Anwar Djaafara, pegawai BI).
C. Memberi arahan mekanisme pencairan duit.

*  Aulia memanggil Oey Hoey Tiong (mantan Deputi Direktur Hukum BI) dan Rusli Simanjuntak (Kepala Biro Gubernur) pada 3 Juni 2003 untuk memberi arahan, yakni ihwal mekanisme pencairan dana YPPI (versi Oey Hoey Tiong).*

*  Aulia Pohan memerintahkan Rusli bertemu dengan anggota Komisi IX DPR, antara lain Antony Zeidra dan Hamka Yandhu (versi Rusli Simanjuntak).
D. Menerima laporan
"Kegiatan Rusli yang berhubungan dengan DPR selalu dilaporkan secara lisan kepada Aulia Pohan dan Maman H. Soemantri." (kesaksian Asnar Ashari, Analis Eksekutif di BI)

BANTAHAN AULIA
"Saya tidak ada komentar lebih lanjut. Maaf, ya."

AULIA POHAN, MELALUI PESAN SINGKAT KEPADA TEMPO, KEMARIN.

Sebelumnya, dia pernah menjelaskan bahwa dana yang dikeluarkan berdasarkan putusan rapat Dewan Gubernur tidak pernah memiliki pertanggungjawaban, baik secara finansial maupun kelembagaan. "Saya sebagai dewan pengawas hanya tunduk pada yang diperintahkan oleh rapat Dewan Gubernur," katanya saat menjadi saksi di Pengadilan Antikorupsi pada 16 Juli 2008.

APA KATA KPK
"Percayalah KPK takkan berhenti bergerak."

HARYONO UMAR, WAKIL KETUA KPK BIDANG PENCEGAHAN

NASKAH: SUKMA LOPPIES / CHETA NILAWATY / SUTARTO / FAMEGA SYAVIRA / HERU TRIYONO
SUMBER: KESAKSIAN DI PERSIDANGAN / DOKUMEN PEMERIKSAAN / BERBAGAI SUMBER YANG DIOLAH
INFOGRAFIS: MACHFOED GEMBONG
FOTO: AMSTON PROBEL (DIOLAH)

Sumber: Koran Tempo, 13 Agustus 2008 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan