Saksi Roberto Santonius Mengaku Tak Pernah Beri Uang ke Penyidik
Terdakwa kasus mafia pajak AKP Sri Sumartini kali ini ada di atas angin. Saksi Roberto Santonius mengaku tidak pernah memberikan sejumlah uang kepada penyidik Bareskrim yang menangani perkara Gayus Halomoan Tambunan, termasuk kepada Sri Sumartini.
"Sama sekali tidak pernah (memberikan uang kepada penyidik)," kata Roberto, menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum Erwin Purba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin (31/8). Dia membantah sangkaan pernah memberikan Rp 5 juta dan Rp 100 juta kepada penyidik seperti yang tercantum dalam berkas perkara.
Kepada hakim ketua Achmad Solichin, Roberto mengaku lelah saat menjalani pemeriksaan di depan tim penyidik. "Saya sudah dalam keadaan under pressure," katanya.
Roberto merupakan konsultan pajak yang ditetapkan sebagai tersangka bersama Gayus terkait dengan tindak pidana pencucian uang (money laundering) dan korupsi. Dasarnya adalah aliran dana Rp 925 juta ke rekening Gayus. Rekening Roberto lantas diblokir penyidik dan dia dtetapkan sebagai tersangka.
Namun, blokir tersebut kemudian dibuka dan statusnya berubah hanya sebagai saksi. Dalam dakwaan jaksa, status itu berubah setelah dia memberikan sejumlah uang kepada penyidik.
Dalam sidang kemarin, Roberto mengatakan pernah melayangkan protes atas pemblokiran rekeningnya. Dia lantas datang ke Mabes Polri dan menemui Brigjen Edmond Ilyas yang kala itu menjabat direktur II Eksus Bareskrim. Roberto menerangkan bahwa transfer ke rekening Gayus merupakan pinjaman, bukan uang yang bermasalah. "Setelah saya ceritakan, Pak Edmond bilang akan mengecek ke penyidik yang menangani," paparnya.
Beberapa hari kemudian, Roberto justru mendapatkan panggilan sebagai tersangka. Dia kembali menyampaikan komplainnya ke Edmond. Namun, dia tetap di-BAP (menjalani pemeriksaan) pada 18 Agustus 2009 oleh penyidik Kompol M. Arafat Enanie yang didampingi Sri Sumartini.
Roberto mengatakan, selang beberapa hari kemudian, dirinya ditelepon Sri Sumartini. Isinya ajakan makan siang di sebuah restoran di FX Senayan. Saat itu, Roberto yang didampingi adik iparnya, Gunawan, bertemu dengan Kompol Arafat, Sri Sumartini, dan AKBP Mardiani. "Saya ceritakan hubungan dengan Gayus, tentang uang pinjaman Rp 925 juta. Saya juga protes penetapan tersangka dan pemblokiran rekening," ungkap Roberto. Setelah berkeluh kesah begitu, Mardiani mengatakan akan menindaklanjutinya.
Roberto membantah tuduhan memberikan amplop putih berisi uang Rp 5 juta sesudah pertemuan itu. Dia juga menolak sangkaan pernah memberikan Rp 100 juta setelah dalam panggilan berikutnya statusnya berubah menjadi saksi dan blokir rekeningnya dibuka.
Namun, hakim anggota Haswandi tidak serta merta percaya terhadap kesaksian Roberto. Hakim meminta dia memberikan keterangan yang sebenarnya seputar pemberian uang kepada penyidik. Hakim lantas mencecar dengan pertanyaan apakah Roberto mengajukan bukti sehingga bisa berubah status. "Ada bukti kuitansi antara saya dan Pak Gayus," jawab Roberto, enteng.
Menanggapi keterangan Roberto, terdakwa Sri Sumartini mengingatkan bahwa bukan dirinya yang menghubungi untuk makan siang di FX Senayan. "Tapi karena handphone Pak Arafat low batt, makanya pakai handphone saya. Tapi, yang berkomunikasi Pak Arafat," kata Sri Sumartini. (fal/c1/iro)
Sumber: Jawa Pos, 1 September 2010