Sajian Rawan di Meja Perundingan

Pada April nanti delegasi Indonesia dan Singapura akan bertemu membahas ihwal teknis perjanjian ekstradisi. Ini adalah tahap paling rumit. Soalnya, kedua negara menganut sistem hukum yang berbeda. Jakarta merujuk pada sistem hukum Belanda, dan Singapura menganut sistem Persemakmuran (British Commonwealth). Pemahaman tindak pidana kedua sistem hukum itu bisa berbeda. Padahal kesepahaman itu menjadi titik tolak untuk menentukan kejahatan apa aja yang masuk dalam perjanjian ekstradisi.

Indonesia sendiri sudah mendata sejumlah tindak kejahatan untuk dimasukkan ke perjanjian itu, misalnya penyelundupan, narkoba, korupsi, dan pencucian uang. Tapi, Orang yang tersangkut masalah politik tak mungkin bisa diekstradisi, kata sumber Tempo di Departemen Luar Negeri Singapura. Tentang hal ini, Indonesia sepaham. Tindak pidana tertentu seperti politik bisa dikecualikan, kata Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan.

Namun, menurut Hasjim Djalal, di meja perundingan tindak pidana korupsi bisa saja dihubung-hubungkan dengan persoalan politik. Seorang koruptor dengan enteng bisa beralasan bahwa kasusnya terkait dengan politik dan diskriminasi, kata Hasjim. Njelimet. Hasjim menyarankan agar delegasi Indonesia cermat menyiapkan bukti dan bila perlu, Cari akal agar Singapura juga merasa untung dengan poin yang diusulkan.

Sama-sama untung, itulah yang paling repot. Jakarta berharap bukan cuma si koruptor yang balik ke Tanah Air, tapi harta kekayaan hasil korupsinya ikut pula diangkut. Repotnya, kata Arif Havas Oegroseno, Direktur Perjanjian Internasional Departemen Luar Negeri RI, Perjanjian ekstradisi cuma akan membahas pengembalian tersangka ke Tanah Air, tidak membahas pengembalian aset. Padahal, diduga banyak harta kekayaan para koruptor yang diparkir di Singapura.

Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) beberapa waktu lalu, misalnya, mengendus harta kekayaan Irawan Salim, Mantan Direktur Utama Bank Global, yang hingga kini buron entah ke mana. Selama buron, Irawan membeli apartemen mewah di negeri kota itu. Ia juga pernah mencairkan dana Rp 36 miliar, awal Desember 2004. Romli Atmasasmita, Koordinator Forum Pemantauan Pemberantasan Korupsi, mengusulkan agar poin membuka rekening tersangka korupsi dimasukkan ke isi perjanjian. Poin ini penting, untuk menghindari pengalihan harta hasil korupsi. Nah, jika bisa dibuktikan bahwa harta itu adalah hasil korupsi, upaya pengembaliannya bisa dilakukan.(Wens Manggut, Sita Planasari)

Sumber: Majalah Tempo, No. 52/XXXIII/21 - 27 Feb 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan