RUU Rahasia Negara Mengancam Pemberantasan Korupsi
Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Danang Widoyoko menilai Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara, yang saat ini sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR, berpotensi mengancam pemberantasan korupsi.
Saat ini saja, kata Danang, masyarakat dan penegak hukum kesulitan mendapatkan informasi korupsi di lembaga negara seperti istana dan lembaga pertahanan. "Apalagi nanti. Bisa-bisa, dengan alasan keamanan negara, semua informasi dianggap rahasia negara dan ditutup untuk publik," kata dia kemarin.
RUU Rahasia Negara kembali dibahas DPR setelah disepakati pembahasannya dalam rapat kerja Komisi I dengan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono, 27 Januari lalu. Rapat menyepakati untuk membahasnya dalam masa sidang ini.
Menurut Danang, tertutupnya informasi dan peluang untuk melakukannya yang terbuka lebar diperkirakan bakal menyuburkan korupsi. "Kasus-kasus seperti aliran dana Bank Indonesia tidak akan pernah lagi terungkap, karena rapat Dewan Gubernur BI bisa dikategorikan rahasia negara," kata dia. Dalihnya bisa menggunakan alasan ketahanan ekonomi nasional.
Pemerintah, kata Danang, tidak memiliki konsep dan masalah soal perlunya membahas rancangan ini. "Apa memang ada informasi negara yang bocor? Kalau ada, yang mana?" kata dia.
Dalam draf rancangan itu ada pasal tentang Dewan Rahasia Negara. Dewan ini terdiri atas presiden, beberapa menteri, dan tentara. Danang menilai keberadaan Dewan ini bisa menafikan kehadiran Komisi Informasi yang diamanatkan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu, proses penyidikan kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dapat terhambat. "KPK tinggal cerita. Masak, kalau mau mengurus perkara korupsi yang berhubungan dengan rahasia negara, KPK harus menghadap presiden dulu," kata Danang. Dia meminta agar pembahasan ini ditunda. Pasalnya, pembahasan yang dilakukan menjelang pemilu tidak akan efektif.
Pemerintah tetap akan melanjutkan pembahasan rancangan ini. "Sudah sepakat dengan Komisi I untuk dilanjutkan," kata Juwono seusai rapat kabinet terbatas di kantor Presiden kemarin. Pada 10 Februari nanti, pemerintah dan DPR akan kembali membahasnya dengan agenda menyelesaikan sejumlah daftar isian masalah.REH ATEMALEM SUSANTI | NININ DAMAYANTI
Sumber: Koran Tempo, 4 Februari 2009