RUU Rahasia Negara Ingin Ditunda
Sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (2/2), berkeinginan menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara. Mereka tidak ingin pembahasan RUU ini terlalu dipaksakan, sementara Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik belum diimplementasikan.
Abdillah Toha dari Fraksi Partai Amanat Nasional berpandangan, pembahasan RUU Rahasia Negara ini sebaiknya dilakukan DPR periode berikutnya.
”Dulu itu sudah ada kesepakatan tidak tertulis bahwa UU KIP adalah induknya. Sekarang induknya belum keluar, masa anaknya sudah keluar,” ujar Abdillah, Senin (2/2), sebelum rapat kerja dengan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono membahas RUU Rahasia Negara.
UU KIP, meski sudah disahkan menjadi undang-undang, baru akan berlaku pada 2010. Sebagian besar substansi RUU Rahasia Negara juga sudah diatur dalam UU KIP karena di dalamnya sudah diatur tentang informasi-informasi yang dikecualikan.
Jenis rahasia negara
Menurut Andreas Pareira dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, ada celah untuk menunda pembahasan RUU Rahasia Negara. Soalnya, RUU usulan pemerintah itu belum mengatur jenis rahasia negara dalam bentuk benda dan/atau fasilitas, serta aktivitas.
”Tadi saya sudah tanyakan dan kelihatan teman-teman arahnya ke sana,” ujarnya.
Staf ahli Menteri Pertahanan, Agus Subroto Susilo, dalam rapat menjelaskan. jenis rahasia negara berupa benda atau aktivitas akan diatur dalam UU tersendiri. Alasannya, soal itu sudah diatur di banyak UU lain.
Dia menepis kekhawatiran Sutradara Gintings dari F-PDIP bahwa pengaturan terpisah akan menyulitkan akses publik untuk mendapatkan informasi.
Almuzzammil Yusuf dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mengingatkan, salah satu pemerintahan yang bersih adalah menegakkan pilar transparansi. Menurut dia, definisi informasi publik dalam UU KIP sudah memasukkan substansi benda dan juga kegiatan. (sut)
Sumber: Kompas, 3 Februari 2009
--------------------
Pembahasan RUU Rahasia Negara Diminta Ditunda
Koordinator Koalisi Kebebasan Informasi Publik Agus Sudibyo mendesak agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara ditunda. Dia menilai penggodokan undang-undang yang dilakukan menjelang pemilu tidak akan efektif. "Hasilnya tidak maksimal, dan punya kesan dipaksakan selesai," kata dia kemarin.
Dalam Rapat Kerja Komisi I dengan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono, 27 Januari lalu, ada kesepakatan untuk membahas kembali Rancangan Undang-Undang Rahasia negara dalam masa sidang ini.
Menurut Agus, waktu pembahasan yang mepet dengan pemilihan umum itu juga tidak kondusif. "Pikiran anggota Dewan terpecah antara kampanye dan proses legislasi," kata dia lagi.
Agus menilai, RUU Rahasia Negara ini tidak diperlukan karena kebijakan tentang rahasia negara sudah diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). "Terlalu banyak peraturan yang diterbitkan untuk mengatur satu hal yang kurang-lebih sama," ujar dia.
Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik mengatur sejumlah informasi yang dikecualikan. Informasi itu, antara lain, informasi publik yang apabila dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum, mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan tidak sehat, serta membahayakan pertahanan dan keamanan negara.
Hal lain yang juga dikecualikan adalah informasi yang dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia, informasi yang dapat merugikan ekonomi nasional dan kepentingan hubungan luar negeri, serta informasi yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi.
Dalam draf RUU Rahasia Negara, kata Agus, tidak ada definisi yang jelas menyangkut rahasia negara. Definisi yang ada terlalu luas, padahal lingkup rahasia negara seharusnya spesifik, tertentu, dan terbatas.
Dalam penentuan rahasia negara, kata dia, juga harus ada uji konsekuensi dan uji kepentingan publik. Dalam uji konsekuensi, dilihat jika satu informasi dibuka ke publik bagaimana akibatnya. Sedangkan dalam uji kepentingan publik, dilihat apakah satu informasi dianggap lebih baik dibuka atau ditutup aksesnya ke publik.
Selain itu, dalam RUU Rahasia Negara juga tidak diatur siapa pejabat publik atau pejabat negara yang berhak merahasiakan informasi yang dianggap rahasia negara. "Ini bahaya. Nanti semua pejabat publik bilang informasi yang dimilikinya merupakan rahasia negara," kata dia.
RUU Rahasia Negara yang mengamanatkan dibahasnya UU Penyelenggaraan Rahasia Negara juga dianggapnya sebagai hal aneh. "Biasanya undang-undang mengamanatkan peraturan pemerintah. Tapi RUU Rahasia Negara malah meminta undang-undang baru yang hanya menambah komplikasi UU Rahasia Negara," kata Agus.REH ATEMALEM SUSANTI
Sumber: Koran Tempo, 3 Februari 2009