RUU Rahasia Negara; DPR Jangan Tergesa-gesa
Sejumlah aktivis hak asasi manusia meminta DPR tidak tergesa-gesa menyelesaikan Rancangan Undang-Undang tentang Rahasia Negara yang saat ini dibahas Komisi I DPR. Dari perspektif HAM, RUU ini dinilai berpotensi menghambat akses warga negara dalam memperoleh informasi.
”Kami sebenarnya merekomendasikan supaya pembahasan RUU ditunda. Namun, karena hal itu membutuhkan mekanisme yang berbelit, kami berharap anggota DPR tak terburu-buru membahasnya,” kata Wakil Ketua Komisi Nasional HAM Ridha Saleh, Selasa (16/6), dalam diskusi ”RUU Rahasia Negara dalam Perspektif HAM” di Jakarta.
Harapan itu muncul setelah Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono mendesak agar pembahasan RUU Rahasia Negara dipercepat (Kompas, 5/5). Ia khawatir desakan ini memengaruhi kinerja anggota Komisi I DPR. Apalagi, konsentrasi anggota Dewan kini terpecah dengan aktivitas kampanye pemilihan umum presiden.
”Jangan sampai akhirnya UU Rahasia Negara justru berlawanan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan menjadi bumerang bagi anggota DPR sendiri,” ungkap Ridha.
Menurut ia, rahasia negara sebaiknya tak menjadi produk hukum tersendiri. Informasi yang sifatnya tertutup untuk publik mestinya diatur dalam UU KIP.
Menurut Koordinator Peneliti Lembaga Pemantau HAM Imparsial Al Araf, berlebihan, pengaturan anggaran keamanan dan gaji prajurit TNI sebagai rahasia negara dalam RUU. (riz)
Sumber: Kompas, 17 Juni 2009