RUU Rahasia Negara Dikebut, Keberatan Muncul
Komisi I menyatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara di tingkat Komisi I dan pemerintah, dalam hal ini Departemen Pertahanan, tuntas diselesaikan dalam rapat kerja kali ini.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi I Theo L Sambuaga dari Fraksi Partai Golkar sesaat sebelum menutup rapat kerja, Kamis (25/6). Hanya beberapa poin saja dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Rahasia Negara disepakati akan dibahas di tingkat panitia kerja.
”Beberapa poin DIM yang akan dibahas di tingkat panitia kerja itu antara lain Poin 24 dan 25 tentang Lembaga Negara dan Lembaga Negara Pembuat Rahasia Negara dan Poin 222-231, yang meliputi lima pasal (Pasal 30-34) atau dua bab (Bab VII dan VIII),” ujar Theo.
Seusai rapat kerja, Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono menyatakan keyakinannya, RUU Rahasia Negara sudah akan disahkan paling lambat September mendatang.
”Dengan asumsi kekuasaan cenderung diselewengkan, seharusnya RUU Rahasia Negara ini juga membuka kemungkinan bagaimana jika terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Bagaimana misalnya ada kasus, misal, media massa menyebarluaskan rahasia negara, tetapi justru untuk kepentingan menyelamatkan negara,” ujar Dedi Djamaluddin Malik dari Fraksi PAN.
Anggota Komisi I dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mutammimul Ula, menyebutkan ada kalanya aksi pembocoran rahasia negara justru sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan pemerintah yang menyeleweng.(DWA)
Sumber: Kompas, 26 Juni 2009
{mospagebreak title=RUU Rahasia Negara Dibahas di Panitia Kerja}
RUU Rahasia Negara Dibahas di Panitia Kerja
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat telah merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara. Rancangan ini selanjutnya akan langsung dibawa ke panitia kerja, yang akan mulai bersidang (biasanya tertutup) mulai 1 Juli 2009.
Pemerintah menargetkan rancangan yang banyak menuai kritik ini dapat disahkan pada akhir September 2009. "Moga-moga saja akhir September ini akan selesai, lalu disahkan," kata Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono di sela-sela rapat pembahasan rancangan ini dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta kemarin.
Rancangan yang terdiri atas 286 daftar inventarisasi masalah (DIM) ini telah dibahas kurang-lebih selama 14 bulan, sejak 15 Mei 2008 sampai 25 Juni 2009. Dalam pembahasannya, DIM juga berkali-kali ditunda pembahasannya. Salah satunya soal Badan Pertimbangan Kebijaksanaan Rahasia Negara.
DIM yang sempat ditunda pembahasannya adalah soal pengelolaan rahasia negara, tingkat kerahasiaan, masa retensi rahasia, benda dan fasilitas rahasia negara, serta tim penilai rahasia negara. Dalam rapat kemarin, disepakati DIM itu akan dibawa ke panitia kerja. "Panja akan membahas lebih detail, merumuskan ulang, sinkronisasi, dan mensistematiskan," ujar ketua sidang, politikus dari Partai Golkar, Theo L. Sambuaga. Panja akan dipimpin oleh Guntur Sasono dari Partai Demokrat.
Dalam rapat, anggota Dewan menanyakan kemungkinan penyalahgunaan rahasia negara oleh penguasa. "Sebab, mungkin saja sesuatu yang sebenarnya tak masuk rahasia dinyatakan rahasia demi kepentingan tertentu," ujar Mutamimmul Ula dari Partai Keadilan Sejahtera. Pemerintah menjawab tim penilai rahasia akan berpegang pada pasal tentang standar rahasia negara. TITIS SETIANINGTYAS
Sumber: Koran Tempo, 26 uni 2009