RUU Pengadilan Antikorupsi Rampung Agustus
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada akhir Agustus. Sehingga, menurut anggota Panitia Khusus RUU Pengadilan Tindak Pidana Pidana Korupsi, Gayus Lumbuun, pada awal September RUU tersebut sudah bisa disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat. ”Kesepakatan itu diteken pemerintah dan panitia khusus dalam rapat kerja pada 17 Juni lalu di DPR,” ujar Gayus, dua hari yang lalu. Anggota dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini optimistis kesepakatan tersebut bisa terealisasi.
Saat ini DPR memasuki masa reses. Kendati begitu, kata Gayus, materi-materi tersebut sudah dibahas bersama pemerintah sebelum masa reses, meski belum diputuskan. DPR sebenarnya bisa menggunakan masa reses untuk membahas RUU tersebut jika ada izin dari pemimpin Dewan. Namun, kata Gayus, ”Kami tidak mengajukan (izin) karena sibuk.”
Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Pengadilan Antikorupsi Arbab Paproeka mengatakan pembahasan tak bisa dilakukan di masa reses karena tiap anggota Dewan memiliki agenda sendiri. Dwi Riyanto Agustiar
Sumber: Koran Tempo, 28 Juli 2009