RUU Pencucian Uang; DPR Halangi Penguatan KPK

Beberapa fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat berkukuh tak memberikan kewenangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menerima laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Para politikus juga menolak upaya beberapa kalangan yang menginginkan agar kewenangan penyidikan kasus pidana pencucian uang tak hanya dimiliki oleh Kepolisian dan Kejaksaan.

Sikap paling keras disampaikan Fraksi Golkar dan didukung oleh PDI Perjuangan, PPP, dan Hanura. “Wewenang itu hanya ada pada dua lembaga, yakni Kejaksaan dan Kepolisian. Kalau diberikan ke KPK, masyarakat akan semakin tidak percaya kepada dua institusi itu,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Golkar, Harry Azhar Azis, kemarin.

Fraksi PAN juga menolak memberikan kewenangan lebih besar kepada PPATK, termasuk dalam hal penyidikan dan penyitaan, namun setuju laporan PPATK bisa diserahkan kepada pihak di luar Polri dan Kejaksaan. Misalnya KPK.

Dukungan bagi pelibatan KPK dalam penanganan pencucian uang dan penguatan PPATK diberikan oleh Partai Demokrat. Fraksi PKS, PKB, dan Gerindra pun mendorong penyerahan laporan PPATK kepada instansi seperti KPK, Badan Narkotika Nasional, dan lainnya.TOMI | RIRIN | SANDY

Menolak Senjata Dua Lembaga

Rancangan Undang-Undang Pencucian Uang Tahun 2010 sebetulnya memberikan wewenang besar bagi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan serta Komisi Pemberantasan Korupsi. Tapi wewenang tambahan ini terganjal politikus DPR.

Wewenang baru PPATK:

1. Semula lembaga ini hanya berwenang mencegah dan melaporkan soal dugaan pencucian uang, tapi sesuai dengan draf RUU berwenang pula menyelidiki (Pasal 39).

2. Memblokir kekayaan atau rekening yang mencurigakan (Pasal 44).

Wewenang tambahan KPK

1. Menyelidiki dan menyidik tindak pidana pencucian uang (Pasal 76, Pasal 79, 80).

2. Bersama PPATK membentuk satuan tugas gabungan untuk mengusut kasus pencucian uang (Pasal 82).

Akibat penolakan:

Jika wewenang baru ditolak, penyelidikan dan penyidikan kasus pencucian uang, termasuk adanya rekening yang mencurigakan, hanya akan dimonopoli oleh kepolisian. Ini seperti yang berlaku pada undang-undang yang lama, UU No. 15/2002 dan UU No. 25/2003 tentang Pencucian Uang.

SIKAP PARTAI:

Kontra-Penguatan KPK dan PPATK

1.Partai Golkar:
- Wakil Ketua Komisi XI, Harry Azhar Azis:

“Wewenang mendapatkan laporan PPATK itu hanya ada pada dua lembaga, yakni Kejaksaan dan Kepolisian. Kalau tetap diberikan ke KPK, masyarakat akan semakin tidak percaya kepada dua institusi itu.”

Bambang Soesatyo (anggota Komisi III):

"Siapa yang bisa jamin semua orang di PPATK itu malaikat? Data PPATK itu barang rawan, bisa dipergunakan oknum, kemudian untuk memeras. Cukup polisi dan Kejaksaan Agung yang memiliki hak penyidikan sesuai dengan KUHAP No. 8 Tahun 1981. Kami menduga PPATK memiliki agenda kepentingan asing agar para pemilik modal di Tanah Air tidak nyaman, lalu memindahkan ke bank-bank asing atau ke luar negeri.”

2. Fraksi PPP
Ahmad Yani (anggota Komisi III):

"Laporan hasil analisis PPATK lebih baik hanya diterima oleh kepolisian, agar tidak terjadi tubrukan kepentingan."

3. Fraksi PAN
Wakil Ketua Fraksi PAN Achmad Rubaei:

"Kepemimpinan PPATK lemah, sehingga tidak bisa dipercaya untuk memikul beban seperti penyidikan, penyitaan, dan lainnya."

4. Fraksi PDI Perjuangan
Anggota Komisi XI, Dolfi O.F.P.:

“PPATK lembaga di bawah presiden langsung, maka seharusnya hanya berwenang pada pemberian laporan. Berdasarkan hukum acara, kepolisianlah yang berhak menyidik, bukan lembaga lain. KPK tidak perlu lagi dilibatkan.”

5. Fraksi Hanura
Anggota Komisi III Syarifudin Suding:

“Ada kepentingan bank asing di balik permintaan penguatan PPATK, karena nasabah akan takut menaruh uang di bank lokal. KPK juga harus terlebih dulu berbenah diri sebelum meminta wewenang baru. Kasus Bank Century saja belum jelas juga sampai sekarang."

Pro-Penguatan KPK dan PPATK
1. Fraksi Demokrat
Anggota Komisi III, Didi Irawadi Syamsuddin (Ketua Departemen Anti-Mafia Hukum dan Pemberantasan Korupsi di Partai Demokrat)

“Sikap kami jelas, kami ingin memaksimalkan peran PPATK. Makanya, kami mendukung agar data yang dimiliki PPATK bisa diberikan ke semua lembaga penegak hukum, bukan cuma kepolisian dan kejaksaan, tapi juga Badan Narkotika Nasional dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Kalau hanya ke kepolisian, sama saja dengan yang lalu.”

2. Fraksi Gerindra Martin Hutabarat (ANGGOTA KOMISI III)
“Kami dorong institusi penegak hukum agar bisa bersinergi, karena pencucian uang ini sudah meluas ke semua pihak. Tidak akan ada masalah. Dari awal, KPK itu diatur untuk bisa menyelidik dan menyidik, bukan hanya polisi saja.”
 
Sumber: Koran Tempo, 25 Agustus 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan