Rumah Dinas; Ketika Karut-marut Mengurus Aset Negara
Hari-hari mencemaskan keluarga Peter Patta Sumbung, mantan Wakil Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional atau BKKBN Pusat, belum berlalu. Rumah milik negara yang ditempatinya di Jalan Gedung Hijau, Pondok Indah, Jakarta Selatan, selama 27 tahun, setiap saat bisa diambil alih negara.
Hari-hari mencemaskan keluarga Peter Patta Sumbung, mantan Wakil Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional atau BKKBN Pusat, belum berlalu. Rumah milik negara yang ditempatinya di Jalan Gedung Hijau, Pondok Indah, Jakarta Selatan, selama 27 tahun, setiap saat bisa diambil alih negara.
Sesuai surat teguran dari pengadilan, akhir Februari lalu, Peter diperintahkan melaksanakan Keputusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 18 Juli 2006, agar mengosongkan rumah seluas sekitar 300 meter persegi itu. Ia sebelumnya menggugat pembatalan putusan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) yang menaikkan golongan rumah dinas yang ditempatinya. Namun, gugatannya kandas di tingkat banding maupun kasasi.
Rumah dinas itu ditinggali Peter sejak terbitnya Surat Keputusan (SK) Kepala BKKBN Suwardjono Suryaningrat tahun 1981. Sebelumnya, Peter mengantongi surat izin mendirikan bangunan dan izin penggunaan bangunan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk merenovasinya. Ia juga menyatakan tak lupa membayar sewa setiap bulan.
Namun, keputusan Mensesneg tahun 1999 memupus keinginannya memiliki rumah dinas itu. Rumah dinas itu ditingkatkan menjadi golongan I dari sebelumnya golongan II. Padahal, setahun sebelumnya Peter mengajukan permohonan untuk membeli rumah dinas, seperti pejabat BKKBN lainnya.
Meski ia mendapatkan Bintang Mahaputra kelas I atas jasanya sebagai perintis keluarga berencana di Indonesia, tampaknya itu tak dihiraukan. Peter dan keluarganya harus hengkang. Titi Sumbung, istri Peter, mempersoalkan ketidakadilan yang dirasakannya itu.