Rosalina Hanya Jalankan Perintah
Mirdo Rosalina Manulang, tersangka kasus penyuapan terhadap Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, hanya menjalankan perintah atasan untuk menemani pengusaha bertemu Wafid. Atasan Rosalina adalah seorang politikus dari partai politik penguasa.
Hal itu dikatakan kuasa hukum Rosalina, Komaruddin Simanjuntak, Kamis (28/4) di Jakarta. ”Sebagai karyawan, tentunya ia tidak bisa menolak,” ujarnya. Pengusaha yang diantarkan bertemu Wafid adalah unsur pimpinan PT Duta Graha Indah (DGI), Mohammad El Idris.
Komaruddin mengatakan, atasan Rosalina adalah politikus yang di partainya menjabat sebagai bendahara. Namun, ia menolak menyebut nama politikus dan nama partai penguasa itu.
Dia juga membenarkan dirinya mendapat ancaman dari sekelompok orang agar tak membela Rosalina lagi. Mereka diduga suruhan atasan Rosalina.
Komaruddin menyatakan, ia masih menjadi pembela Rosalina. ”Saya harus menemui Rosalina dulu. Kalau ia mencabut kuasa, saya akan mundur. Namun, sejauh ini ia selalu meminta saya sebagai pembelanya,” ujarnya.
Kamis, dua orang yang mengaku sebagai keluarga Rosalina mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepada wartawan, mereka mengklaim Rosalina telah mencabut kuasanya dari Komaruddin. Namun, keduanya tak bisa menunjukkan surat pencabutan kuasa itu.
LPSK akan lindungi
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, KPK berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengamankan Rosalina. Hal itu dilakukan setelah KPK menerima laporan adanya ancaman kepada pengacara tersangka, Komaruddin, seusai mendampingi kliennya.
”KPK menerima pengaduan dari pengacara tersangka. KPK langsung melakukan upaya perlindungan terhadap MRM (Mirdo Rosalina Manulang). KPK berkoordinasi dengan LPSK untuk pengamanan,” kata Johan.
Peran Rosalina dalam kasus dugaan suap ini masih terus ditelusuri. KPK menyebut Rosalina penghubung antara El Idris dan Wafid.
Menurut Johan, masih ditelisik apakah ancaman tersebut terkait dengan PT DGI atau atasan Rosalina. PT DGI adalah pelaksana pembangunan wisma atlet di Palembang, Sumatera Selatan, yang menurut KPK menyedot dana pembangunan sekitar Rp 191 miliar. KPK berkepentingan dengan keselamatan tersangka.
Rosalina ditangkap bersama El Idris dan Wafid pada 21 April di ruang kerja Wafid di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Di ruangan Wafid ditemukan uang tunai 128.148 dollar AS, 13.070 dollar Australia, 1.955 euro, dan Rp 73,171 juta serta cek senilai Rp 3,2 miliar.
Petinggi PT DGI
KPK juga masih melakukan pengusutan kasus ini. Kamis, penyidik kembali memeriksa Wafid dan El Idris. Wafid diperiksa sekitar delapan jam. Namun, ia tak mau berkomentar seusai menjalani pemeriksaan.
Selain kedua tersangka, KPK pun memeriksa Direktur PT DGI Laurensius Teguh Khasanto dan seorang pegawai PT DGI, Claudia. Namun, Teguh dilaporkan tidak bisa memenuhi panggilan KPK. Johan membenarkan adanya pemanggilan itu.
Di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis, Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan, mungkin saja Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi A Mallarangeng diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Wafid. Namun, memang belum dipastikan kapan Menpora akan dimintai keterangan.
Ditemui di Universitas Panca Bhakti, Pontianak, Busyro menjelaskan, penyelidikan kasus tersebut terus berlanjut. Menpora juga telah menyatakan siap memberikan kesaksian. (ray/aha)
Sumber: Kompas, 29 April 2011
-------------
Tersangka Suap di Kemenpora Minta Perlindungan
Mengaku sering diancam orang tak dikenal.
Tersangka kasus suap di Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mirdo Rosalina Manulang, akan meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Dia merasa tidak aman, siang malam didatangi orang, diintimidasi sampai stres," kata kuasa hukum Rosa, Kamarudin Hidayat, melalui telepon kemarin.
Kamarudin mengungkapkan, setelah mendekam di rumah tahanan wanita di Pondok Bambu sejak 22 April lalu, Rosalina beberapa kali didatangi orang. Namun Kamarudin mengaku tidak mengenal orang-orang tersebut."Mereka sepertinya orang-orang yang mempunyai kemampuan menembus tahanan kapan pun," kata Kamarudin.
Menurut dia, permohonan perlindungan akan dia sampaikan kepada LPSK dalam waktu dekat. "Kita lihat dalam satu dua hari ke depan, perkembangannya seperti apa," ujar Kamarudin.
Selain itu, Kamarudin mengaku mendapat ancaman. Awalnya ancaman hanya berupa pesan pendek beruntun. Lalu ancaman muncul secara fisik. Segerombolan orang meminta dirinya mundur sebagai pengacara Rosalina karena telah mempersulit seseorang. "Saya nyaris dipukuli di depan rumah tahanan," kata Kamarudin.
Komisi Pemberantas Korupsi menangkap Rosalina bersama Muhammad El Idris, Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah, dan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam pada 21 April lalu.
Dari meja Wafid, KPK menyita tiga lembar cek bernilai Rp 3,2 miliar dan setumpuk amplop berisi uang tunai sekitar Rp 1,3 miliar. KPK menduga cek Rp 3,2 miliar merupakan balas jasa yang diberikan PT Duta Graha yang memenangi tender proyek Wisma Atlet SEA Games, Palembang.
Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan telah menerima pengaduan soal ancaman terhadap Rosalina. "Pengacaranya yang melaporkan kepada kami," kata Johan kemarin. KPK pun menyarankan Kamarudin melaporkan ancaman itu kepada polisi.
Kemarin dua orang yang mengaku keluarga Rosalina, Romel Simanulang dan Dalimarta, mendatangi gedung KPK. Mereka mengklaim Rosalina telah mencabut surat kuasa untuk Kamarudin. "Sudah kami serahkan kopian surat pencabutannya kepada KPK," kata Dalimarta.
Menurut Dalimarta, surat kuasa dicabut karena Kamarudin sering melontarkan pernyataan kepada media tanpa meminta konfirmasi kepada Rosalina. Termasuk yang mereka persoalkan adalah pernyataan Kamarudin bahwa Rosalina diancam orang tak dikenal. "Tidak pernah ada ancaman itu," kata Dalimarta.
Pada perkembangan lain, PT Duta Graha Indah Tbk mundur dari proses tender proyek pembangunan gedung baru Dewan Perwakilan Rakyat. "Pengunduran diri disampaikan melalui surat," kata Kepala Biro Pemeliharaan Pembangunan dan Instalasi Sekretariat Jenderal DPR Sumirat.
Selain menjadi pemenang tender proyek Wisma Atlet, PT Duta Graha menjadi satu dari lima perusahaan yang lolos tahap prakualifikasi tender proyek gedung DPR senilai Rp 1,164 triliun. RIRIN AGUSTIA | RUSMAN PARAQBUEQ | MAHARDIKA SATRIA HADI | DIANING SARI |
Sumber: Koran Tempo, 29 April 2011