Rencana Pengganti Badan Hukum Pendidikan Ditolak

Upaya Kementerian Pendidikan Nasional membentuk peraturan baru yang akan menggantikan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) rupanya mendapat tentangan dari banyak pihak. "Apa pun namanya, selama masih bernapaskan UU BHP, harus ditolak," kata aktivis Lembaga Advokasi Pendidikan Anak Marginal Fitriani Sunarto dalam keterangan persnya kemarin.

Menurut Fitri, tujuan UU BHP adalah mengurangi peran pemerintah dalam pendanaan penyelenggaraan pendidikan. "Efeknya, yang lemah akan mengandalkan berbagai cara dengan menarik uang dari peserta didik atau melibatkan sektor bisnis untuk memenuhi pendanaan," kata Fitri.

Kondisi inilah yang mendorong sejumlah pihak mengajukan uji materi terhadap UU BHP, yang akhirnya beberapa waktu lalu dibatalkan keberlakuannya oleh Mahkamah Konstitusi.

Rencananya, dalam waktu dekat, Menteri Pendidikan Nasional akan melakukan presentasi dalam sidang kabinet berkaitan dengan rencana penyusunan peraturan baru sebagai pengganti UU BHP. "Setelah mendengarkan pandangan dan konsep yang ditawarkan oleh masing-masing perwakilan," kata Menteri Pendidikan Nasional M. Nuh, Jumat lalu.

Menurut Nuh, kementeriannya mengundang pihak-pihak tertentu dalam rapat finalisasi tadi malam. "Minggu malam kita akan mengundang beberapa perwakilan perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta melalui APTISI, badan hukum milik negara, dan perwakilan dari keagamaan, seperti IAIN, dan sebagainya," kata Nuh.

Aktivis Koalisi Pendidikan, Lody Paat, juga menentang rencana Nuh itu. "Kami menolak UU BHP karena spiritnya bertentangan dengan UUD 1945. Selama ini pendidikan selalu dianggap sebagai komoditas," katanya. "Kecenderungan ini harus dicegat." EVANA DEWI | ROSALINA
 
Sumber: Koran Tempo, 26 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan