Remunerasi Polri agar Mampu Menekan Korupsi
Remunerasi bagi pegawai negeri sipil bukan hanya program untuk mendongkrak gaji, tetapi juga program untuk memperbaiki dan mereformasi birokrasi. Oleh karena itu, tantangan kementerian dan lembaga negara yang menerapkan remunerasi adalah menekan peluang korupsi hingga tingkat terendah dan meningkatkan kualitas layanan publik.
”Remunerasi bukan sekadar program mendongkrak gaji PNS, tetapi juga bagian yang tak terpisahkan dari program atau agenda reformasi birokrasi,” kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, Minggu (19/12) di Jakarta.
Bambang dimintai tanggapan terkait program remunerasi bagi pegawai di lingkungan Kepolisian Negara RI (Polri) yang diumumkan pekan lalu.
Setelah remunerasi dilaksanakan, kata Bambang, rakyat dan DPR akan menunggu bagaimana reformasi birokrasi pada kementerian dan lembaga negara yang telah menerapkan remunerasi.
Menurut Bambang, efektivitas remunerasi sempat dipertanyakan rakyat akibat terungkapnya dugaan kasus penggelapan pajak oleh mantan karyawan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Gayus HP Tambunan. ”Oleh karena itu, tantangan serta tuntutan kementerian dan lembaga yang menerapkan remunerasi adalah menekan peluang korupsi sampai tingkat terendah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” kata Bambang.
Pemerintah telah menetapkan pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai di lingkungan kepolisian. Tunjangan kinerja Rp 553.000 sampai Rp 21,3 juta.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli di Jakarta, akhir pekan lalu, mengatakan, telah ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Polri. Perpres itu dikeluarkan pada 15 Desember 2010.
Berdasarkan lampiran Perpres Nomor 73/2010 itu, kata Boy, dicantumkan besaran tunjangan kinerja yang diklasifikasikan berdasarkan urutan kelas jabatan. Tunjangan kinerja itu mulai dari Rp 553.000 sampai Rp 21,3 juta.
Sebagai gambaran, menurut Boy, sesuai lampiran Perpres Nomor 73/2010, tunjangan kinerja untuk kelas jabatan pada urutan ke-18 mencapai Rp 21.305.000. Urutan ke-17 Rp 16.212.000. Urutan ke-16 Rp 11.790.000. Urutan ke-15 Rp 8.575.000. Urutan ke-14 Rp 6.236.000. Urutan ke-13 sebesar Rp 4.797.000. Urutan ke-12 Rp 3.690.000. Urutan ke-11 besarnya Rp 2.839.000.
Komponen gaji
Boy Rafli menjelaskan, tunjangan kinerja itu merupakan salah satu komponen dari gaji. Selain tunjangan kinerja, juga ada tunjangan jabatan. Namun, ia menambahkan, tunjangan kinerja baru pertama kali diberikan pemerintah.
Secara terpisah, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Iskandar Hasan mengungkapkan, dengan adanya tunjangan kinerja itu, polisi harus mampu menunjukkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Novel Ali, mengatakan, dengan adanya kenaikan gaji itu, oknum polisi perlu menghindari praktik-praktik korupsi. ”Kalau gaji sudah dinaikkan dan masih melakukan praktik korupsi, oknum harus ditindak,” katanya. (FER)
Sumber: Kompas, 20 Desember 2010