Remisi Ilegal untuk Mantan Kapolres Diusut
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menerima pengaduan atas dugaan pemberian remisi ilegal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ketapang, Kalimantan Barat.
Dugaan praktik jual beli remisi itu tengah diselidiki lebih lanjut oleh Ditjenpas lewat Kanwil Kemenkumham setempat.
‘’Sudah ada pengaduan. Kami sudah berkoordinasi dengan kanwil di sana dan sedang dalam proses (penyelidikan),’’ kata Plh Direktur Keamanan dan Ketertiban Kemenkumham, Murdiyanto saat dikonfirmasi, Senin (26/9).
Dalam pengaduan ke Ditjenpas, pihak terlapor adalah Kepala Lapas Kelas II B Ketapang, Indra Sofian.
Dalam berkas laporan yang diterima wartawan menyebutkan bahwa Indra diduga memberikan remisi ilegal kepada tahanan, antara lain terpidana pembalakan liar yang juga eks Kapolres Ketapang, AKBP Akhmad Sun’an.
Masih Diselidiki
Remisi ilegal juga diberikan kepada anak buah Sun’an, yakni mantan Kasatreskrim Polres Ketapang AKP M Kadhapy Marpaung dan Kasat Polair Iptu Agus Luthfiardi. Diduga ada pemberian imbalan uang sekitar Rp 65 juta untuk remisi yang tak prosedural tersebut.
Murdiyanto menambahkan, hingga saat ini penyelidikan masih dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat. Dia belum bisa memastikan apakah sudah ada tim dari Ditjenpas dan Inspektoral Jenderal Kemenkumham yang diturunkan ke Lapas Ketapang untuk menginvestigasi Indra.
‘’Saya belum dapat informasi kalau soal itu,’’ ujarnya.
Dia menjelaskan, Ditjenpas akan mengkonfirmasi terlebih dahulu pengaduan yang diterimanya. Kalau memang benar terjadi dugaan pemberian remisi ilegal, maka pihak yang bertanggung jawab akan diberikan sanksi tegas.
‘’Sekarang sedang proses, jadi belum diketahui hasilnya. Kami kan tidak serta merta menindak, kalau benar baru (ditindak),’’ tegas Murdiyanto.(J13-43)
Sumber: Suara Merdeka, 27 September 2011