Remisi Ilegal Harus Diusut Tuntas

Praktik dugaan jual-beli remisi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ketapang, Kalimantan Barat diusut tuntas.

Kementerian Hukum dan HAM juga diminta harus bersikap tegas. “Persoalan remisi lagi hangat kita bicarakan,karena memang tidak ada tolok ukur yang jelas dalam pemberian remisi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Ini hanya berdasarkan kelakuan baik. Ketika misalnya ada dugaan pemberian remisi tidak berdasar, ini perlu diusut. Saya kira perlu diproses,” kata anggota Komisi III DPR Syarifudin Suding di Jakarta kemarin. Menurut dia, jika diduga ada konteks pemberian imbalan berupa uang untuk remisi, hal itu harus ditindaklanjuti.

“Harus ditindaklanjuti untuk mencari kebenarannya. Maka itu harus diproses,”katanya. Suding menyatakan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap lapas-lapas yang ada, agar permasalahan seperti ini tidak terulang lagi.Karena itu, menurut dia harus ada suatu moratorium pemberian remisi. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Desmond J Mahesa juga meminta kasus itu diusut tuntas.“Kalau menurut saya,jika ada indikasi remisi ilegal itu, tentunya ada sesuatu yang dipalsukan. Untuk itu perlu dilakukan dua tindakan,” kata Desmond.

Dua tindakan yang dimaksud yakni membawa kasus ke ranah pidana dan memberikan sanksi tegas sampai pemberhentian bagi oknum Kemenkumham jika memang benarbenar terbukti.Dia menilai kelemahan sistem di Kemenkumham harus diperbaiki, sebab kelemahan itu tidak hanya bisa dimanfaatkan seperti yang terjadi di Kalbar saja, tetapi bisa saja terjadi di lapas-lapas lain seluruh Indonesia. “Ini menjadi fenomena, Kementerian Hukum dan HAM di bawah Patrialis Akbar tidak berhasil. Makanya ada yang minta juga dia (Patrialis) diganti,”katanya.

Sebelumnya,Kalapas Kelas II B Ketapang, Kalbar Indra Sofyan dilaporkan ke Kemenkumham, oleh anak buahnya sendiri, Abdurrahman, yang tak lain merupakan pegawai Lapas Kelas II B Ketapang. Indra dilaporkan anak buahnya karena diduga mengeluarkan beberapa kebijakan yang melanggar hukum. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham telah menerima pengaduan atas dugaan pemberian remisi ilegal di Lapas Kelas II B Ketapang.

Dugaan praktik jualbeli remisi itu tengah diselidiki lebih lanjut oleh pihak Ditjenpas lewat Kanwil Kemenkumham Kalbar. Berdasarkan laporan Abdurrahman, Indra Sofian disebutkan tidak membagikan dana jaga malam yang menjadi jatah karyawan sejak 2009. Indra juga diduga memberikan remisi ilegal kepada tahanan, antara lain terpidana illegal logging yang juga bekas Kapolres Ketapang AKBP Akhmad Sunan, serta anak buahnya yakni mantan Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP M Kadhapy Marpaung dan Kasat Polair Ketapang Iptu Agus Luthfiardi. nurul huda
Sumber: Koran Sindo, 28 September 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan