Rekanan Depsos Dituntut 6 Tahun
Terdakwa Musfar Azis dituntut enam tahun penjara. Direktur Utama PT Ladang Sutra Indonesia, selaku rekanan, ini dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan mesin jahit di Departemen Sosial--kini Kementerian Sosial--pada 2006-2008.
"Unsur memperkaya diri sendiri telah terpenuhi dalam pengadaan mesin jahit merek JITU model LSD 9990 di Departemen Sosial pada anggaran 2004, anggaran tambahan 2004, dan anggaran 2006," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Juni lalu. Selain tuntutan pidana penjara, Musfar dikenai denda Rp 200 juta atau hukuman pengganti selama empat bulan, serta membayar uang pengganti kerugian korupsi Rp 19,951 miliar.
Proyek pengadaan mesin jahit di Departemen Sosial dilakukan pada 2003. Proyek ini merupakan kemitraan yang mengajak pengusaha bekerja sama membantu orang miskin melaksanakan program pemerintah. Dalam dakwaan jaksa, Musfar mengetahui ada rencana proyek mesin jahit di Direktorat Jenderal Bantuan Sosial yang dipimpin Amrun Daulay. Singkat cerita, Menteri Sosial saat itu, Bachtiar Chamsyah, mengetahui Amrun menerima Musfar--melalui penunjukan langsung--dan memprosesnya menjadi rekanan. Proyek ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2004 dan APBN Perubahan 2004. Dalam kasus ini, Bachtiar telah divonis 1 tahun 8 bulan, sedangkan Amrun masih diperiksa di KPK.
Jaksa lainnya, Zet Todung Alo, mengatakan, akibat penunjukan langsung itu, PT Lasindo menggelembungkan harga sarung, sehingga negara dirugikan Rp 20,37 miliar. Adapun Musfar mengatakan akan membantah tuntutan itu dalam pembelaan (pleidoi) pada sidang pekan depan. Sebagai agen tunggal mesin jahit JITU, Musfar menuturkan, kesediaannya ikut dalam pengadaan mesin jahit murni demi membantu fakir miskin. Dia menegaskan harga mesin jahit itu sesuai dengan pabrik. "Tidak ada markup, dan saya adalah agen tunggal," ujarnya seusai sidang. DIANING SARI
Sumber: Koran Tempo, 17 Juni 2011