Rekanan Depnakertrans Sanggah Terlibat Penunjukan
TERDAKWA kasus pengadaan alat kerja di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans), Erry Fuad menyampaikan pledoi dengan emosional. Sambil terisak ia menyatakan tidak bermaksud memberikan keterangan berbelit.
“Saya bukanlah bermaksud untuk memberi keterangan yang berbelit-belit di persidangan," kata Erry sambil menangis, saat membacakan nota pembelaannya di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (16/6).
Kuasa hukum Erry Fuad, John K Azis menyatakan jika kliennya tidak terlibat dengan negosiasi proyek pengadaan di Depnakertrans. "Erry hanya menandatangani dokumen yang diajukan oleh saudara Puji," kata John.
Melalui fakta yang ditemukan tadi, kuasa hukum Erry juga menilai jika perempuan berumur 46 tahun tersebut tidak memiliki peran apa pun dalam tindak pidana korupsi yang didakwakan. Erry, menurut John, bukanlah sebagai otak, orang yang disuruh maupun orang yang dibujuk.
CV Dareta yang dipimpin oleh Erry Fuad sebagai rekanan yang ditunjuk langsung untuk menggarap proyek pengadaan di Depnakertrans. Sebelumnya Erry mengungkapkan, ia "meminjamkan" perusahaannya kepada Kepala Cabang BII, Puji melalui kakaknya, Daan Ahmadi, untuk proyek pengadaan alat di Depnakertrans.
Alasannya, perusahaan milik Puji yaitu usaha jasa bengkel, tidak sesuai dengan jenis proyek Depnakertrans. CV Dareta sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang alat tulis kantor (ATK) dan percetakan.
Kerugian negara dalam proyek bernilai Rp6,2 miliar tersebut diperkirakan mencapai Rp2,7 miliar. Jaksa menuntut direktur CV Dareta Erry Fuad dihukum penjara 4 tahun. Selain itu, Erry juga dituntut supaya membayar uang denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp 2,7 miliar. Namun karena telah mengembalikan uang Rp77 juta dan Rp300 juta, jaksa akhirnya hanya menuntut Erry mengembalikan uang sebesar Rp2,3 miliar.[by : Melati Hasanah Elandis]
Sumber: Jurnal Nasional, 17 Juni 2009