Rekanan Depnakertrans Divonis 2,5 Tahun Penjara

DIREKTUR PT Gita Vidya Utama Ines Wulandari divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Vonis Ines terkait proyek pengadaan peningkatan fasilitas mesin dan peralatan tiga Balai Latihan Kerja (BLK) Depnakertrans senilai Rp9,48 miliar.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Edward Patinasarani saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin.

Proyek tersebut menelan biaya Rp8,9 miliar, sedangkan keuntungan PT Gita Rp266 juta. Ines didakwa membuat rekening bersama mantan pejabat Depnakertrans, Taswin Zein di Bank Mandiri saat memulai proyek tersebut pada tahun 2004. Uang yang sedianya digunakan untuk pembangunan proyek sebagian telah masuk ke kantong pribadi Ines Wulandari dan Taswin sendiri memperoleh uang Rp897 juta.

"Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp1,68 miliar," kata hakim Ugo. Menurut hakim Dudu Swara, pengadilan masih memandang hal-hal yang dapat meringankan hukuman kepada Ines yaitu sikap sopan selama persidangan, sikap penyesalan serta Rp100 juta yang telah dikembalikan dia kepada penyidik KPK.

Selain hukuman penjara, Ines juga wajib membayar denda Rp100 juta subsider kurungan 3 bulan dengan uang pengganti sebesar Rp688 juta paling lambat satu bulan atau diganti hukuman penjara selama 1 tahun. n Ant[by : Koesworo Setiawan]

Sumber: Jurnal Nasional, 2 Juni 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan