Rekanan Depnakertrans Divonis 2,5 Tahun
DIREKTRIS CV Dareta, Erry Fuad dihukum dua setengah tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Hasil sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), hari Selasa (30/6) tersebut memberikan hukuman yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni hukuman empat tahun penjara dan denda senilai Rp200 juta. Selain hukuman penjara, terdakwa kasus pengadaan alat bengkel dan keterampilan di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) itu juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp77 juta.
Berdasarkan amar putusan yang dibacakan tim majelis hakim, terdakwa terbukti memenuhi unsur menguntungkan diri sendiri dan menyalahgunakan kewenangan jabatannya seperti yang dirumuskan dalam Pasal 3 No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pidana Korupsi. "Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Martini Mardja.
Dua anggota majelis hakim sempat mengajukan dissenting opinion atau perbedaan pendapat sebelum vonis dijatuhkan. Hakim Anwar dan I Made Hendra menganggap tindakan Erry juga memenuhi unsur dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999.
Erry Fuad terbukti bersalah atas penunjukan langsung CV Dareta untuk proyek pengadaan alat bengkel dan keterampilan di Depnakertrans senilai Rp8,9 miliar. Akibat perbuatannya, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,7 miliar.
Setidaknya ada dua hal yang memberatkan hukuman wanita berusia 46 tahun tersebut. Pertama, CV Dareta bukanlah perusahaan yang bergerak di bidang jasa yang dibutuhkan untuk proyek Depnakertrans. Kedua, Erry Fuad sebagai direksi perusahaan telah lalai karena tidak membaca isi dokumen negosiasi pengadaan proyek sebelum menyetujui dan menandatanganinya.
Tidak kuasa menerima putusan sidang, seusai persidangan Erry Fuad pingsan karena shock. Terdakwa pun segera dilarikan ke Rumah Sakit MMC yang berlokasi tepat di sebelah Pengadilan Tipikor, diwarnai isak tangis oleh keluarganya. [by : Melati Hasanah Elandis]
Sumber: Jurnal Nasional, 1 Juli 2009