Rekanan Dephub Dituntut 4 Tahun Penjara

Terdakwa rekanan Departemen Perhubungan, Deddy Suwarsono, dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 75 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa juga menyebutkan Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Djoni Anwir Algamar dan pemimpin proyek Tansean Parlindungan Malau telah mengatur dan merekayasa proyek pengadaan 20 kapal patroli di Departemen Perhubungan itu.

Tuntutan ini dibacakan secara bergantian oleh tim jaksa penuntut umum, yang terdiri dari Agus Salim, Nur Chusniah, Handarbeni Sayekti, dan Rachmat Supriady, di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (17/11). Sidang yang dipimpin Teguh Hariyanto dilanjutkan 24 November 2008.

Menurut jaksa Handarbeni, Deddy melakukan pertemuan dengan anggota Komisi V DPR Bulyan Royan, Djoni Algamar, dan Tansean Malau di beberapa hotel di Jakarta, seperti Hotel Crowne, Hotel Borobudur, Hotel Mercure, dan Hotel Red Top.

Handarbeni melanjutkan, sebagai ”tanda jadi” ikut serta dalam pengadaan kapal patroli kelas III, Deddy menyerahkan uang Rp 250 juta kepada Bulyan Royan.

Deddy juga memberikan uang Rp 5 juta kepada Djoni Algamar sebagai persyaratan yang diminta terkait penandatanganan kontrak. Deddy, menurut jaksa Handarbeni, juga disebutkan memberikan kepada Tansean uang senilai Rp 152,5 juta.

Deddy juga dinilai jaksa memberikan uang Rp 1,430 miliar kepada Bulyan Royan, sebagai dana operasional sebesar 7 persen dari nilai pagu anggaran.

Secara keseluruhan, menurut jaksa penuntut umum, uang yang diserahkan terdakwa kepada Bulyan Royan sebesar Rp 1,680 miliar adalah sesuai dengan permintaan Bulyan.

Jaksa Rachmat Supriady menjelaskan, ”Perbuatan Djoni Algamar selaku kuasa pengguna anggaran dan Tansean Parlindungan Malau selaku pejabat pembuat komitmen yang telah mengatur rekanan, termasuk perusahaan terdakwa PT Bina Mina Karya Perkasa menjadi pemenang pengadaan dengan cara merekayasa seolah-olah telah melalui tahapan pelelangan.” Penasihat hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan. (vin)

Sumber: Kompas, 18 November 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan